Problematika Kepemilikan Tanah Melalui Mahar Persfektif Hukum Pidana Di Indonesia

  • Rahman Subha Lembaga Dakwah ARAR GOWA
    (ID)

Abstract

Kedudukan tanah sebagai mahar berpotensi menimbulkan konflik ketika pihak ketiga mengambil atau memanfaatkan tanah mahar atau menjual kepada pihak lain. Metode penelitian ini adalah deskripsi-kualitatif dengan penelusuran pustaka dan dokumen hukum yang relevan dengan pokok permasalahan. Tidak adanya regulasi yang mengakomodir mengenai pemindahan hak milik atas tanah yang didapatkan  dalam bentuk mahar pernikahan sehingga pihak perempuan sulit untuk membuktikan kepemilikanya terhadap tanah tersebut. Pemanfaatan tanah dalam bentuk apapun yang memunculkan kerugian terhadap pemilik sejati tanah yang didapatkan melalui perkawinan merupakan tindakan penyerobotan tanah yang melanggar pasal 1365 dan pasal 1366 dalam KUH Perdata, sehingga dapat di pidana menurut ketentuan Pasal 167 ayat 1 KUH Pidana serta melanggar pasal 15 UU Pokok Agraria

The position of land as a dowry has the potential to cause conflict when a third party takes or utilizes dowry land or sells it to another party. This research method is qualitative-description by searching literature and legal documents that are relevant to the subject matter. There is no regulation that accommodates the transfer of ownership rights to land obtained in the form of a wedding dowry so that women find it difficult to prove ownership of the land. Utilization of land in any form that results in losses to the true owner of the land obtained through marriage is an act of land grabbing that violates Article 1365 and Article 1366 of the Civil Code, so that it can be criminalized under the provisions of Article 167 paragraph 1 of the Criminal Code and violates Article 15 of the Basic Agrarian Law .

References

A.P. Parlindungan. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Alumni; Bandung, 1990.

Abbas, Ilham. Hak Penguasaan Istri Terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan Pa Bulukumba Nomor 25/pdt.p/2011/PA.blk). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 2, Agustus, 2018.

Al-Jaziri, Abdurrahman. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madhab Al-Arba’ah . Beirut : Dar Al-Fikr, IV.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 1 Stesel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2011.

D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E.P.H. Sutoris terjemahan J.E. Sahetapy, Hukum Pidana. Liberty,Yogyakarta,1995.

Djamali, R. Abdoel. S.H, Pengantar Hukum Indonesia edisi revisi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Drajat, Dzakariah. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2012.

Harahap, Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Siraja Prenada Media Group, 2006.

Kementerian Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahnya. Jakarta: Syamil Qur`an, 2013.

Kontjaraningrat. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarta: Dian Rakyat, 1992.

Lahati, Teddy. Penyelesaian Sengketa Mahar dalam Bingkai Normatif. Hakim Pengadilan Agama Limboto. Badilag, 2012.

Mudjieb, Abdul. Kamus Istilah Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Galia Indonesia, 1983.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. JakartaBandung : PT. Tresco, 1981.

Rasdiana, Mahar Simbolik dalam Perkawinan Masyarakat Bugis di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Tesis, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2017.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Robert L. Weku, Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013.

Rusman, Kepastian Hukum Tanah Mahar pada Perkawinan Adat Suku Bugis Bone (telaah berdasarkan hukum Islam dan undang-undang pokok agraria). Tesis, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, 2018.

Rusyd, Ibnu. Bida>yatul Mujtahid wa Niha>

yatul Muqtas}

id Cet. 2, Terj. Imam Ghazali Sa’id dan Ahmad Zaidun. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat. Bandung: CV. PUSTAKA SETIA, 2001.

Said, Nurfaidah. Tanah sebagai mahar dalam perkawinan studi kasus perempuan suku bugis-Makassar di Sulawesi Selatan yang menerima tanah pada waktu menikah, 2011.

Sutedi, Adrian. 2013, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya/ Sinar Grafika: Jakarta.

Sutedi, Adrian. Sertipikat Hak Atas Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Syamsu, Muhammad Ainul. Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta : PT Kharisma Putra Utama, 2016.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam diIndonesia. Jakarta: Kencana, 2009.

Tim Citra Umbara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika, 2004.

Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat.Jakarta: Gunung Agung 1984.

Zuhaily, Muhammad. Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Pernikahan dalam Perspektif Madzhab Syafi’i, terj. Mohammad Kholison. Surabaya: CV. Imtiyaz, 2013.

Published
2019-12-27
How to Cite
Subha, R. (2019). Problematika Kepemilikan Tanah Melalui Mahar Persfektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 167-180. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10714
Section
Artikel
Abstract viewed = 366 times