Praktek Pembagian Kewarisan Anak di Kabupaten Sidrap
Abstract
Warisan merupakan peralihan harta dari pewaris kepada ahli warisnya dengan berbagai ketentuan. Allah swt. telah mengatur ketentuan warisan dalam surah an-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176, tentang pembagian anak laki-laki mendapat dua kali lebih besar dari pada anak perempuan. Seiring berkembangnya zaman banyak pula yang menyepakati pembagian setara dengan alasan karena perempuan sudah ada yang menjadi tulang punggung keluarga. Tentu ini sangat bertentangan dengan al-Qur’an yang merupakan kitab suci dan pedoman umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan di Kabupaten Sidrap. Masih tetap sejalan dengan petunjuk al-Qur’an atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang telah ditentukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan maksud menggambarkan masalah yang berkaitan dengan kewarisan menurut masyarakat melalui wawancara langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembagian harta waris antara anak laki-laki dan anak perempuan di Kabupaten Sidrap banyak yang menggunakan sistem pembagian setara atau 1:1 (satu berbanding satu). Didalam perspektif Islam hal tersebut bertolak belakang dengan al-Qur’an dan hadist. Masalah pembagian harta warisan hukumnya sudah qath’i, tidak dapat dirubah lagi, kecuali setelah pembagian warisan menurut aturan ada salah satu ahli waris yang ingin memberikan bagiannya kepada ahli waris lainnya, itu dibolehkan.
Legacy is a wealth transition from a heir to second heir by many rules. Allah SWT has regulated the rules of legacy in Surah An Nisa verse 11,12, and 176, about the distribution that sons get twice bigger than daughters. As times go on. Some people agree about balance distribution by reason that the daughters have been a mainstay of family. Surely, this opinion is very contradictory with al quran as holy book and guidance of muslims. This research intends to understand about legacy distribution practice between of sons and daughters in sidrap regency. According to guidance from al quran or deviate from rules who have been depended by using qualitative describtive method for describing problem relevant to legacy according society by direct interview.
The result of research show a that legacy distribution practice between of sons and daughters in sidrap regency most of them use balance distribution system or 1:1 (one equal one). In islam perspective, that thing is contradictive to al quran and hadist. The problem of legacy distribution rules is qathi and cannot be changed. Except after legacy distribution based on the rules that there one of the heir wants to share his part to other heir, that is be allowed.
References
Abta, Asyhari dan Djunaidi Abd. Syakur. Ilmu Waris al-Faraidl. Cet.1; Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana, 2005.
Abu Abdullah al Bukhari, Muhammad Ismail. Shahih Bukhari :Al Jami’ As Shahih Al Mukhtashar. Jus 6. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.
Abdul Djamali, R.. Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorium Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2002.
Addys. Komite Fakultas Syariah, Universitas Al-Azhar Mesir, Hukum Waris. Cet. 1; Jakarta: CV Kuwais Media Kreasindo, 2004.
Ali as-Shabuni, Muhammad. Hukum waris. Solo: CV. Pustaka Mantik, 1994.
Al-Utsmaini, Muhammad bin Shaleh. Ilmu Waris Metode Praktis Menghitung Warisan dari Syariat Islam. Jakarta: Ash-Shaf Media, 2007.
Amin Suma, Muhammad. Keadilan Hukum Waris Islam Dalam Pendekatan Teks dan Konteks. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Arto, Mukti. Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum Islam. Cet.1; Solo: Balqis Queen, 2009.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. Fiqhul Mawaris. Cet.1; Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
---------------. Fiqh Mawaris. Cet.3; Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001.
Ilyas, Yunahar. Feminisme dalam Kajian Tafsir al-Qur’an Klasik Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1993.
Salim, Arskal. Demi Keadilan dan Kesetaraan; Dokumentasi Program Jender Hakim Agama di Indonesia. Jakarta: Pushukham UIN Syarif Hidayatullah bekerja sama dengan Asia Foundation, 2009.
Salman, Otje. Hukum Waris Islam. Cet. 1; Bandung: Ratika Aditama, 2002.
Shibab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2000.
Subekti, R, R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk wetboek; Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2007.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Cet.1; Jakarta: Prenada Media, 2004.
-------------------. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2008.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.