Pertanggung Jawaban Camat Sebagai PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Jeneponto

  • Ibnu Izzah UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui praktek pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh camat sebagai PPAT sementara dan memahami tanggung jawab camat sebagai PPAT sementara terhadap akta jual beli yang dibuatnya jika terjadi kesalahan substansi dan prosedural dalam pembuatannya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) camat sebagai PPAT sementara di kabupaten Jenepoto masih melakukan banyak kesalahan dalam pembuatan akta jual beli, slah satunya pada proses penandatanganan akta. (2) Tanggung jawb camat sebagai PPAT sementara jika melakukan kesalahan terhadap akta yang dibuatnya dapat dikenakan tanggung jawab pidana, perdata, dan juga administrasi (kode etik).

Kesalahan yang dilakukan oleh camat sebagai PPAT Sementara di Kabupaten Jeneponto tidak terlepas dari minimnya pendidikan dan pelatihan ke-PPATan yang dilakukan oleh pihak BPN Jeneponto sebagai pembina dan pengawas PPAT. Oleh karena itu diharapkan pihak BPN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pembina dan pengawas PPAT dapat dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh PP Nomor 37 tahun 1998.   

 

Kata Kunci : Camat, PPAT sementara, Akta Jual Beli

References

DAFTAR PUSTAKA

Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 1991.

Jimly Asshiddiqie dan Ali Safaat, teori hans kelsen tentang hukum, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi republik Indonesia, 2006.

Maria.S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta, Kompas, 2005.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung,Citra Aditya Bakti,2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2009

Prihatini Hudahanin, Camat Sebagai PPAT Sementara, Cet. Ke-II, Jakarta, Gunadarma Ilmu, 2016

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta,, Raja Grafindo Persada, 2013

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet.ke-4, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1995.

Website Resmi Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Jeneponto, http://jenepontokab.go.id/index.php/pemerintahan/dinas/147-dinas-kependudukan-dan-catatan-sipil. Diakses pada tanggal 17 Maret 2017

Republik Indonesia, Kitab undang-undang Hukum Perdata

Republik Indonesia, Undang undang RI nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang pendaftaran Tanah

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Peratuuran Menteri Agraria nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia, Peratuuran Menteri Agraria nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.

Published
2020-12-22
How to Cite
Izzah, I. (2020). Pertanggung Jawaban Camat Sebagai PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Jeneponto. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(2), 130-144. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i2.18143
Section
Artikel
Abstract viewed = 326 times