(قضية امتناع إجبار النكاح (دراسة مقارنة بين قانون الأحوال الشخصيّة بإندونيسيا وماليزيا في نظرية المصلحة المرسلة

  • Siti Nurul Fatimah

Abstract

 Praktek kawin paksa sampai saat ini masih sering terjadi, khususnya di Negara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tiga pokok masalah penting yakni tentang keadaan kawin paksa di Indonesia dan di Malaysia, serta tentang segala dampak hokum kawin paksa yang terjadi di Indonesia dan Malaysia ditinjau dari segi maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konsep. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Indonesia dan Malaysia mempunyai banyak kesamaan dalam peraturan perkawinannya. Akan tetapi dalam ketentuan kawin paksa di Indonesia dan Malaysia itu berbeda. Di Indonesia, tidak ada sangsi bagi siapa saja yang memaksa seseorang untuk melakukuan perkawinan hanya saja memberikan hak kepada seseorang yang dipaksa untuk mengajukan pembatalan perkawinannya. Sedangkan di Malaysia, terdapat sangsi bagi siapa saja yang memaksa seseorang untuk menikah maka dia akan mendapatkan sangsi yaitu hukuman denda maksimal 1000 ringgit atau dipenjara maksimal 6 bulan atau keduanya. Ketentuan hokum tersebut, adalah semata-mata untuk mencegah terjadinya kawin paksa dalam masyarakat demi kemaslahatan dalam perkawinan yang akan dibina.

Published
2020-12-22
How to Cite
Fatimah, S. N. (2020). (قضية امتناع إجبار النكاح (دراسة مقارنة بين قانون الأحوال الشخصيّة بإندونيسيا وماليزيا في نظرية المصلحة المرسلة. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(2), 114-130. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i2.18165
Section
Artikel
Abstract viewed = 170 times