(قضية امتناع إجبار النكاح (دراسة مقارنة بين قانون الأحوال الشخصيّة بإندونيسيا وماليزيا في نظرية المصلحة المرسلة
Abstract
Praktek kawin paksa sampai saat ini masih sering terjadi, khususnya di Negara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tiga pokok masalah penting yakni tentang keadaan kawin paksa di Indonesia dan di Malaysia, serta tentang segala dampak hokum kawin paksa yang terjadi di Indonesia dan Malaysia ditinjau dari segi maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konsep. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Indonesia dan Malaysia mempunyai banyak kesamaan dalam peraturan perkawinannya. Akan tetapi dalam ketentuan kawin paksa di Indonesia dan Malaysia itu berbeda. Di Indonesia, tidak ada sangsi bagi siapa saja yang memaksa seseorang untuk melakukuan perkawinan hanya saja memberikan hak kepada seseorang yang dipaksa untuk mengajukan pembatalan perkawinannya. Sedangkan di Malaysia, terdapat sangsi bagi siapa saja yang memaksa seseorang untuk menikah maka dia akan mendapatkan sangsi yaitu hukuman denda maksimal 1000 ringgit atau dipenjara maksimal 6 bulan atau keduanya. Ketentuan hokum tersebut, adalah semata-mata untuk mencegah terjadinya kawin paksa dalam masyarakat demi kemaslahatan dalam perkawinan yang akan dibina.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.