Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar
Abstract
Tanah merupakan tempat berpijak, bercocok tanam, perumahan, irigasi, sekolah, jalan umum, perkantoran dan tempat tumpuan bagi manusia. Diera sekarang, keterbatasan lahan tanah akibat pembangunan semakin pesat. Banyaknya bangunan yang dibangun di atas tanah konflik sehingga dibutuhkan suatu peraturan yang mendasar terhadap pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang akan melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi setiap individu dan badan untuk dapat memiliki dan menguasai sebidang tanah. Pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah atas pemerintah daerah melalui panitia pengadaan tanah yang bertugas untuk menginvestigasi atas tanah bangunan serta tanah dan benda-benda lain serta pemberian ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah dilakukan secara musyawarah.References
Bakri Muhammad, Pembatasan Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Dalam Hubugannya Dengan Hak Ulayat dan Hak Perorangan Atas Tanah (Ringkasan Disertasi), Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2006.
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Cet.I; Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.
Nagoro Noto, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara, 1984.
Parlindungan A.P. Hak Pengelolaan Menurut UUPA. Bandung: Mandar Maju, 1989.
--------------------, Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1999.
Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
Philipe Nonet & Philip Selznick., Hukum Responsif Pilihan Di Masa Transisi, (judul asli Law and Sociaty in Tran sition: Toward R esponsive Law) terjemahan Rafael EB, Editor Bivitri Susanti, Cet. I; Jakarta:HuMa, 2003.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum. Cet. II; Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Reza Banakar dan Max Travers (Editor)., Theory and Method in Socio-Legal Research. Cet. I; USA: Hart Publishing, 2005.
Salleh Buang, Compulsory Land Acquisition. Cet.I; Malaysia: Central Law Book Corporation (LBC), 1999.
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Cet.II; Jakarta: Buku KOMPAS, 2006.
-----------, Mompang L Panggabean (Editor), Hukum Dalam Jagad Ketertiban. Cet. I; Jakarta: UKI Press, 2006.
------------., Mendudukan Undang-Undang Dasar, Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum. Cet. I; Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007. Sosroatmodjo Pribadyo, LA.IR. Pembukaan Lahan dan Pengelolaan Tanah Jakarta: Leppenas, 1980.
Sitorus Oloan dkk., Pelepasan Atau Penyerahan Hak Atas Tanah Sebagai Cara Pengadaan Tanah. Cet. I; Jakarta: CV Dasamedia Utama, 1995.
--------------,. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Cet. I; Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004.
Soemardjono. Maria SW Tanah Dalam Perspektif Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Cet. I; Jakarta: Buku KOMPAS, 2008.
Sudikno Metokoesoemo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Cet. I; Yogyakarta, Liberty, 1986.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.