Women's Rights in Rejecting Polygamy: Islamic Law Perspective and Compilation of Islamic Law in Indonesia

  • Fajar Ledianto STIBA Ar Raayah Sukabumi
    (ID)
  • Khalilullah Institut Agama Islam Negeri Madura
    (ID)
  • Muhsin Muis Institut Agama Islam Negeri Madura
    (ID)
Kata Kunci: Kata Kunci: Poligami, hak perempuan, islam, kompilasi hukum islam

Abstrak

Abstrak

Poligami adalah keniscayaan yang harus diterima oleh setiap personal yang berpegang teguh pada tali agama Allah yakni islam. Islam mengatur persoalan poligami dengan sangat detail, untuk menjaga keseimbangan, keadilan, keteraturan dan menghindari kesewenang-wenangan. Syariat tentang poligami turun dengan membawa semangat mengurangi kuantitas bukan sebaliknya, melalui mekanisme persyaratan yang sangat ketat yakni, keadilan. Berbeda dengan kebudayaan jahiliyah yang melegalkan laki-laki menikah tanpa batasan jumlah istri,  islam membatasi seorang laki-laki menikah hanya dengan maksimal 4 orang saja. selain itu islam juga memberikan hak yang sama bagi perempuan atau walinya untuk menerima atau menolak dipoligami sumainya. Sebagimana Nabi SAW melarang Ali Bin Abi Thalib menikahi wanita lain kalau masih dalam ikatan perkawinan bersama putri kesangannya Fatimah. Metodologi  penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis eksploratif. Penelitian ini akan megkaji dua hal, pertama, analisis batasan poligami dalam perspektif hukum fiqih dan KHI. Kedua, hak perempuan menolak poligami. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, poligami disyariatkan diatas nilai maslahah untuk itu, agama memberikan hak bagi istri untuk menerima atau menolak dipoligami.

Referensi

Daftar Pustaka
A.Asril. “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” 15, Nomor 1 (2015).
Abdul Gani Abdullah. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Gema Insani, 1994.
Abu Al-Fida’ Ismail bin Umar bin Kasir. Tafsir al-Quran al-Adzim. VII. t.tp: Daar At-Tayyibah Linnasyr Wa At-Tauzi’, t.t.
Al-Qomar Hamid. Hukum Islam Alternatv Sebagai Maslah Fiqh Kontemporer. Jakarta: Restu Ilahi, 2005.
Aziz, Abdul. “Fiqih Munakahat” 2014.
Bibit Suprapto. Lika-Liku Poligami. Yogyakarta: Al Kautsar, 1990.
Fadhail Ash-Shahabah. Jilid IV, t.t.
Gudnanto, Susilo Raharjo. Pemahaman Individu Teknik Non Tes. Kudus: Nora Media Interprise, 2011.
Hidayat, Riyan Erwin. “Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur.” Jurnal Tana Mana 1, no. 2 (2020): 102–10.
———. “Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur.” Jurnal Tana Mana 1, no. 2 (2020): 102–10.
Holilur Rohman. “Batas Umur Pernikahan Dalam Perspektif Islam: Studi Penerapan Teori Maslahah Mursalah.” UIN Sunan Ampel Surabaya, 2009. https://digilib.uinsa.ac.id/7389/.
Khoiriah, Rike Luluk. “Poligami Nabi Muhammad Menjadi Alasan Legitimasi Bagi Umatnya serta Tanggapan Kaum Orientalis.” Jurnal Living Hadis 3, no. 1 (2018): 1–21.
Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Mu’jam Al-Mufahras Li Alfaz Al-Quran Al-Karim. VII. Bandung: Diponegoro, t.t.
Nadia, Nadia, dan Sapruddin Idris. “Menelaah Hukum Pernikahan Monogami Dan Poligami Perspektif Hadis.” Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no. 2 (2021): 123–40.
Nas, Zulkifli. “Konsep Keadilan Pada Pernikahan Poligami: Analisa Politik Hukum Islam di Indonesia.” Tabayyanu: Journal Of Islamic Law 1, no. 02 (2024): 88–104.
Nurliani, Lintang Suci, Made Dian Kusuma Wardhani, Kimilian Atrauzan Rosadi Anwar, Fauzi Rizky, dan Dico Raka Dewangga. “Penyalahgunaan Pemahaman Poligami dalam Pandangan Hukum Islam.” Moderasi: Jurnal Kajian Islam Kontemporer 1, no. 01 (2022).
Prima, Eri. “Kritik feminisme terhadap aturan poligami di Indonesia,” 2010.
Romli, Dewani. “Persepsi Perempuan Tentang Poligami (Studi Pada Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia Provinsi Lampung).” Al-’Adalah 13, no. 1 (2017): 117–26.
Ropiah, Siti. “Studi kritis poligami dalam islam (analisa terhadap alasan pro dan kontra poligami.” Al-Afkar, Journal for Islamic Studies, 2018, 89–104.
Sayyid Qutub. Fi Dzilal Al-Quran. Vol. I. Beirut: Daar As-Syuruq, 1412.
Sayyid Sabiq. Fiqh Al-Sunnah. Vol. 2. Daar Al-Hadist Al-Qohiroh, 2009.
———. Terjemah Fikih Sunah: Tahkik dan Takhrij Muhammad Al-Albani. Vol. 3. Jakarta: Cakrawala, 2008.
Shahih Bukhari: Dazbb Ar-Rajul An Ibnatihi Fi Al-Ghirah Wa Al-Inshaf. Jilid VII., t.t.
Sohari Sahrani, Tihami. Fikih Munakahat: Kajian Fiqih Nikah Lengkap. Jakarta: PT. Raja Gravindo, 2013.
Sugiono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan Kolaboratif (Mixed Method). Bandung: Alfabeta, 2014.
Sulistyowati Inanto. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan: 22 Tahun Konvensi CEDAW di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
Supardi Mursalim. Menolak Poligami: Studi Undang-Undang dan Perkawinan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Tim Penyusun. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinahl, 2018.
Wazarat Al-Auqof As-Su’udiyah, Al-Qoyyim Al-Islamiyah. t,tp: Wazarat Al-Auqof As-Su’udiyah, t.tt.
Diterbitkan
2024-12-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 86 times