Hukum Islam terhadap Upacara Attunu Panrolik bagi Pencuri di Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pandangan Hukum Islam terhadap upacara adat Attunu Panrolik bagi pencuri di kawasan adat Ammatoa Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang. Proses Attunu Parrolik dengan cara, yang pertama Patunra (di sumpah) dan kedua Tunu Panroli (bakar linggis) upacara ini dilaksanakan untuk membuktikan pelaku pencurian, semua orang yang dicurigai dan seluruh masyarakat adat di kumpulkan dan Setiap orang yang hadir diharuskan memegang linggis yang sudah dibakar hingga merah membara. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan sosial. Pandangan Hukum Islam terhadap Upacara Adat Attunu Panrolik dianggap fasid (rusak, tidak berlaku), karena bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum Islam, sehingga sangat diharapkan untuk dapat mengendalikan nilai-nilai dan budaya masyarakat menuju nilai-nilai dan budaya yang Islami.
References
Abdul Hafid. Ammatoa Dalam Kelembagaan Komunitas Adat Kajang. Makassar: De La Macca 2013.
Nurdiansah. Pemilihan Dan Peranan Kepala Adat (Ammatoa) Dalam Masyarakat Hukum Adat Kajang Dalam. Skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 2014.Subagyo. Joko P. Metode penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.
Rato, Dominikus. Hukum Adat Indonesia (Surabaya: LaksBang Justice, 2015.
Zainuddin Tika dkk. Ammatoa. Makassar: Pustaka Refleksi, 2008.
Rato, Dominikus. Hukum Adat Indonesia. Surabaya: LaksBang Justice, 2015.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia dalam Proses Acara Peradilan Adat dan Hakim Adat dalam Memeriksa Perkara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Katu, Mas Alim. Tasawuf Kajang. Makassar: Pustaka Refleksi, 2015.
Kementrian Agama, Alquran dan Terjemahan. Jakarta: PT. Syamil Quran, 2012.
Kitab Al-Ijma’: 4380/4, h.134
Kitab Al-Ijma’: /4, hal. 71/3, h. 102
Kitab Al-Fiqih Ahmad Thabrani: 6316-6317, 339/4.
Kitab Bukhari Thabrani: 4304-1688
Sudi, (50 tahun) Tokoh Masyarakat, Wawancara, Batunulamung , 20 Desember 2016.
Amir Bolonk, (50 tahun) Galla Puto‟ (juru bicara Ammatoa), Wawancara, Tanah Towa, 11 Desember 2016.
Bohe Amma, (73 tahun) Pemangku adat, Wawancara, Tanah Towa, 12 Desember 2016
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.