Hukum Islam terhadap Upacara Attunu Panrolik bagi Pencuri di Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba

  • yulianti yulianti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pandangan Hukum Islam terhadap upacara adat Attunu Panrolik bagi pencuri di kawasan adat Ammatoa Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang. Proses Attunu Parrolik dengan cara, yang pertama Patunra (di sumpah) dan kedua Tunu Panroli (bakar linggis) upacara ini dilaksanakan untuk membuktikan pelaku pencurian, semua orang yang dicurigai dan seluruh masyarakat adat di kumpulkan dan Setiap orang yang hadir diharuskan memegang linggis yang sudah dibakar hingga merah membara. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan sosial. Pandangan Hukum Islam terhadap Upacara Adat Attunu Panrolik dianggap fasid (rusak, tidak berlaku), karena bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum Islam, sehingga sangat diharapkan untuk dapat mengendalikan nilai-nilai dan budaya masyarakat menuju nilai-nilai dan budaya yang Islami.

References

Abdul Hafid. Ammatoa Dalam Kelembagaan Komunitas Adat Kajang. Makassar: De La Macca 2013.

Nurdiansah. Pemilihan Dan Peranan Kepala Adat (Ammatoa) Dalam Masyarakat Hukum Adat Kajang Dalam. Skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 2014.Subagyo. Joko P. Metode penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

Rato, Dominikus. Hukum Adat Indonesia (Surabaya: LaksBang Justice, 2015.

Zainuddin Tika dkk. Ammatoa. Makassar: Pustaka Refleksi, 2008.

Rato, Dominikus. Hukum Adat Indonesia. Surabaya: LaksBang Justice, 2015.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia dalam Proses Acara Peradilan Adat dan Hakim Adat dalam Memeriksa Perkara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Katu, Mas Alim. Tasawuf Kajang. Makassar: Pustaka Refleksi, 2015.

Kementrian Agama, Alquran dan Terjemahan. Jakarta: PT. Syamil Quran, 2012.

Kitab Al-Ijma’: 4380/4, h.134

Kitab Al-Ijma’: /4, hal. 71/3, h. 102

Kitab Al-Fiqih Ahmad Thabrani: 6316-6317, 339/4.

Kitab Bukhari Thabrani: 4304-1688

Sudi, (50 tahun) Tokoh Masyarakat, Wawancara, Batunulamung , 20 Desember 2016.

Amir Bolonk, (50 tahun) Galla Puto‟ (juru bicara Ammatoa), Wawancara, Tanah Towa, 11 Desember 2016.

Bohe Amma, (73 tahun) Pemangku adat, Wawancara, Tanah Towa, 12 Desember 2016

Published
2018-07-03
How to Cite
yulianti, yulianti. (2018). Hukum Islam terhadap Upacara Attunu Panrolik bagi Pencuri di Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 19-38. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5650
Section
Artikel
Abstract viewed = 389 times