Tinjauan Hukum Islam terhadap Perlindungan Hukum Narapidana Wanita Dalam Sistem Pemsyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)
Abstract
Hasil Penelitian ini menjelaskan subtansi hak-hak hukum narapidana wanita dalam lapas kelas IIA terimplementasi dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PERMENKUMHAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990. Dalam mewujudkan perlindungan hukum hak-hak narapidana wanita telah menyediakan fasilitas keamanan, kesehatan, keterampilan, dan spiritual serta pegawai wanita dalam memberikan pelayanan kepada narapidana wanita. Kondisi narapidana wanita menunjukkan sikap dan perilaku yang cukup berintegritas dan beradab yang dibuktikan dengan sikap kejujuran, konsisten dan komitmen oleh para narapidana wanita sehingga rasa kebersamaan di antara sesama napi wanita di lapas kelas IIA Watampone terjalin dengan baik. Rasa kebersamaan ini, dapat disaksikan saat napi membersihkan blok lapas secara gotong royong.
References
al-Tamimi, Umar, Lembaga Pemafaan sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Perspektif Hukum Islam, Jurnal Diskursus Islam, Volume 1 Nomor 3, Desember 2013;
Ahmad, Syaikh Musthafa al-Farran, Tafsir Imam Syafi’I Menyelami kedalaman kandungan Al-Qur’an terjh, Ali Sultan dan Fedrian Hasmad, Jilid. 1, Jakarata: Almahira, 2006;
Arikunto, Suharsimi, Prosedur penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Cet. XIII; Jakarta: Rineka Cipta, 2006;
Atmasasmita, Romli, Beberapa Catatan Isi Naskah RUU Pemasyarakatan, Bandung: Rineika, 1996;
Aziz, Abd Amir, At-Ta’zîr Fi Asy-Syari’ati Al-Islamiyah, Mesir: Dar al- Bab al-Halabi WA Awladuhu, 1989;
Bakry, Muammar, Fiqih Prioritas: konstruksi Metodelogi Hukum Islam dan Kompilasi Kaidah Prioritas Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Mapan, 2009;
Chazawi, Adam, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002;
Departeman Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Pemasyarakatan, Jakarta, [t.p], 2008
Dirjen Pemasyarakatan, Bunga Rampai PemasyarakatanPemasyarakatan, Kumpulan Tulisan-Tulisan Baharuddin Surjobroto, Jakarta: [t.p], 2002;
Djamil, Faturrahman, ,Filsafat Hukum Islam, Jakarata: Logos Wacana Ilmu, 1997;
Fuady,Munir,Teori-teori Dalam Sosiologi Hukum, Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup, 2011;
Hakim, Rahmat, Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah, Bandung: Pustaka Setia, 2000
Hallaq, Wael, Sejarah Teori Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 2000;
Hamka, Tafsir Al-Azhar,Jilid10, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998;
Ishaq, Abu, Ibrahim al-Syatibi, al Muawafaqat fi Usl al Ahkam, Juz. 2. Beirut: Darl al Ma’rifah, [t.th.];
Muhammad bin Yazīd Abū‘Abdillah al-Qazwainī, Sunan ibnu Mājah, Bairūt: Dār al-Fikr, [t.th]
Munajat, Markhus, Reaktualisasi Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta: Cakrawala, 2006
-------, Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2008
Muslim bin al-Hajjāj Abu al-Husain al-Qusyairiāl-Naisābūri, Ṣahih Muslim,Bairūt: Dār Ihyā al-Turāṡ al-‘Arabī, [t.th];
Nawawi, Barda Arief, Pidana Penjara Terbatas: Suatu Gagasan Penggabungan Antara Pidana Penjara Dengan Pidana Pengawasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Raharjo, Stipjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005;
Republik Indonesia , Keputusa Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M. 02-PK.04.10 Tahun 1990;
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
Republik Indonesia,Permenkumham 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lapas dan Rutan;
Ritongga, A. Rahman, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hove, 1997
Santoso, Topo, MenggagasHukum Pidana Islam, Bandung: Asy-Syaamil Press & Grafika, 2000;
Sihab, M. Quraish, Tafsir AL-Misbāh Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Cet. III, Jakarta: Lentera Hati, 2005;
Soegono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007;
Wijaja, Abdi, Penerapan Hukum Pidana Islam Menurut Mazhab Empat (Telaaah Konsep Hudud), [t.t]: Alauddin University Prees, [t.th]
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.