Tinjauan Sosiologis Fenomena Korupsi dan Upaya Pemberantasannya Perspektif Hukum Islam

  • Lukman Ali Universitas Negeri Makassar
    (ID)

Abstract

Korupsi merupakan penyalahgunaan kewenangan, jabatan atau amanah secara relawan hukum untuk memperleh keuntungan atau manfaat memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugiakan kepentingan umum, keuangan dan perekonomian negara. Telaah sosiologis fenomena korupsi disebabkan faktor sosial budaya dan faktor lemahnya penegakan hukum sehinga dibutuhkan Upaya pemberantasan korupsi perspektif hukukm Islam, meliputi penegakan supremasi hukum, perbaikan sistem upah, dekonstruksi budaya yang melestarikan korupsi dan pembuktian terbalik.

References

Hardianto, Budi. Hukum Mati Bagi Koruptor, Sebuah Keniscayaan, Dalam Dirasah Islamiyah. 2003.

Sujono. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1987.

Prakoso, Djoko. Kejahatan-kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara (Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum Islam Permasaahan dan Fleksibelitasnya. Cet. I; Jakarta: Sinat Grafika, 1995.

Djazuli. Fiqh Jinayah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Bahri, Zainul. Kamus Umum Bidang Politik dan Hukum. Bandung: Angkasa, 1996.

www.id.wikipedia.org.

Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineke Cipta, 1992.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo, 1981.

Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.

Azra, Azyumardi. Pemberantasan Korupsi Menuju Tata Pemerintahan yang Baik dalam Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhamadiyah. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2006.

Magnis-Suseno, Frans. Filsafat Kedudayaan Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1992.

Poespowardojo, Soerjanto, Strategi Kebudayaan: Suatu Pendekatan Filosofis. Jakarta: PT. Gramedia, 1989.

Batubara, Sulaiman. Korupsi dan Perubahan di Indonesia, http://batubarasulaeman.blogspot.com.

Sam’un. Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Al-Qanu, Vol.11, No.1 Juni 2008.

Muhammad Rawa. Qala’arjy dan Hamid Shadiq Qunayby, Mu’jam Lughat al-Fuqaha . Beirut: Dar al-Nafs, 1985.

al-‘Asqalany, Ibn Hajar. Fath al Bari bi Sharh Shahih al-Bukhary . Kairo: Dar Diwan al-Turas, tt.

Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam. Cet. XXVII; Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.

Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-Azim, Vol. II; Beirut: Dar al-‘Ilm, 1994.

Widjojanto, Bambang. “Peran Masyarakat dalam Menghilangkan Budaya Korupsi di Indonesia”, Makalah Diskusi Panel menjelang Peradilan Antikorupsi di Indonesia. Makalah Halaqah Majlis Tarjih Muhammadiyah di Solo, 18-21 Agustus 2005.

Hemahua, Abdullah. Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Makalah Acara Halaqah Tarjih Muhammadiyah di Solo, 19 Agustus 2005.

Published
2018-01-09
How to Cite
Ali, L. (2018). Tinjauan Sosiologis Fenomena Korupsi dan Upaya Pemberantasannya Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 377-396. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5748
Section
Artikel
Abstract viewed = 3237 times