Hukum Materil Perkawinan di Indonesia

  • Jamal Jamil UIN Alauddin makassar
    (ID)

Abstract

Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu sendiri, karena tidaklah mungkin dalam sebuah putusan yang dihasilkan oleh Badan Peradilan Agama tanpa merujuk pada Undang-Undang yang diberlakukan oleh sebuah Negara. Kehadiran Hukum materil perkawinan akan membawa ruh yang segar dalam mengimplementasikan kewenangan Peradilan Agama itu sendiri. Ada tiga kekhususan Pengadilan Agama, pertama; sebagai badan peradilan bagi yang muslim. Kedua; sebagai peradilan yang mengimplementasikan hukum syariah dengan undang-undang Negara, keputusan hakim, doktrin hukum. Ketiga; sebagai badan peradilan yang menegakkan hukum perdata dalam prakteknya

References

H. Zainal Abidin Abubakar, SH., Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan, yayasan Al-Hikmah, Jakarta,1995

Hobbes Figo, The Stucture of Law in The World, Lecture Progress, Nedherland 2001

John Locke, Two Treatisses of Civil Government, Canada 1998

M.Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,1998

Soemiati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, PT. Gema Insani Press, Jakarta,1997

Satjipto Rahardjo, Hukum di Belahan Dunia, Kompas, Jakarta, 2009

Noah Webster, New Twentieth Century Dictionary of Law, Edisi II: Williams Collins Publisher Luc, USA, 1987

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Published
2018-01-09
How to Cite
Jamil, J. (2018). Hukum Materil Perkawinan di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 413-428. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5752
Section
Artikel
Abstract viewed = 1386 times