Hukum Materil Perkawinan di Indonesia
Abstract
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu sendiri, karena tidaklah mungkin dalam sebuah putusan yang dihasilkan oleh Badan Peradilan Agama tanpa merujuk pada Undang-Undang yang diberlakukan oleh sebuah Negara. Kehadiran Hukum materil perkawinan akan membawa ruh yang segar dalam mengimplementasikan kewenangan Peradilan Agama itu sendiri. Ada tiga kekhususan Pengadilan Agama, pertama; sebagai badan peradilan bagi yang muslim. Kedua; sebagai peradilan yang mengimplementasikan hukum syariah dengan undang-undang Negara, keputusan hakim, doktrin hukum. Ketiga; sebagai badan peradilan yang menegakkan hukum perdata dalam prakteknya
References
H. Zainal Abidin Abubakar, SH., Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan, yayasan Al-Hikmah, Jakarta,1995
Hobbes Figo, The Stucture of Law in The World, Lecture Progress, Nedherland 2001
John Locke, Two Treatisses of Civil Government, Canada 1998
M.Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,1998
Soemiati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, PT. Gema Insani Press, Jakarta,1997
Satjipto Rahardjo, Hukum di Belahan Dunia, Kompas, Jakarta, 2009
Noah Webster, New Twentieth Century Dictionary of Law, Edisi II: Williams Collins Publisher Luc, USA, 1987
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.