Tantangan Undang-Undang Anti Monopoli dalam Pasar Bebas

  • Pratjaja Winrekso Universitas Sawerigading Makassar
    (ID)

Abstract

Akibat globalisasi dan pasar  bebas secara tidak langsung akan mempegaruhi pasar di indonesia.. Pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN merupakan salah satu contohnya. Oleh karena itu UndangUndang Ekonomi yang kuat  maka persaingan tidak sehat  dan praktek monopoli dapat dihilangkan. Tantangan global undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di pasar bebas sangat penting sebagai perlindungan hukum terhadap produk dan industry dalam negeri dan memberikan kepastian hukum juga poduk dari luar negeri. Produk dan industry dalam negeri akan mendapatkan kepastian hukum baik dari segi masalah persaingan tidak sehat maupun antisipasi pratek monopoli.

References

Abdul R. Saliman dan kawan-kawan, Esensi Hukum Bisnis Indonesia Teori dan Contoh Kasus, Jakarta : Kencana, 2004

Arthur Lewis, Introduction to Business Law, Tudor Business Publishing Ltd, New York USA, 1998

Adikusuma, Hilman, Jual Beli, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1993.

Darajat, Zakiah, Prof, Dr, Perbandingan Pasar monopoli dan non monopoli, Jakarta:Bulan Bintang, 1993.

Hikmahanto Juana, Sekilas tentang Hukum Persaingan dan UU No. 5 Tahun 1999, Jurnal Magister Hukum I Tahun 1999, 1999.

Mahfud M.D., Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Jakarta : Gramedia, 1999

Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Published
2017-08-03
How to Cite
Winrekso, P. (2017). Tantangan Undang-Undang Anti Monopoli dalam Pasar Bebas. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 39-56. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.5755
Section
Artikel
Abstract viewed = 2274 times