Tantangan Undang-Undang Anti Monopoli dalam Pasar Bebas
Abstract
Akibat globalisasi dan pasar bebas secara tidak langsung akan mempegaruhi pasar di indonesia.. Pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN merupakan salah satu contohnya. Oleh karena itu UndangUndang Ekonomi yang kuat maka persaingan tidak sehat dan praktek monopoli dapat dihilangkan. Tantangan global undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di pasar bebas sangat penting sebagai perlindungan hukum terhadap produk dan industry dalam negeri dan memberikan kepastian hukum juga poduk dari luar negeri. Produk dan industry dalam negeri akan mendapatkan kepastian hukum baik dari segi masalah persaingan tidak sehat maupun antisipasi pratek monopoli.References
Abdul R. Saliman dan kawan-kawan, Esensi Hukum Bisnis Indonesia Teori dan Contoh Kasus, Jakarta : Kencana, 2004
Arthur Lewis, Introduction to Business Law, Tudor Business Publishing Ltd, New York USA, 1998
Adikusuma, Hilman, Jual Beli, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1993.
Darajat, Zakiah, Prof, Dr, Perbandingan Pasar monopoli dan non monopoli, Jakarta:Bulan Bintang, 1993.
Hikmahanto Juana, Sekilas tentang Hukum Persaingan dan UU No. 5 Tahun 1999, Jurnal Magister Hukum I Tahun 1999, 1999.
Mahfud M.D., Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Jakarta : Gramedia, 1999
Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.