DINAMIKA KEWARISAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM

  • Muhammad Hutape

Abstract

Islam mengatur segala aspek kehidupan dan tahapan manusia, termasuk setelah kematiannya. Sekalipun manusia telah wafat, namun pembicaraannya, terutama mengenai harta peninggalannya diatur pula dalam Islam. Itulah yang dibahas dalam ilmu mawaris. Ilmu waris merupakan ilmu yang sarat nilai dan mulia. Ia adalah mahkota dan “puncak“nya bila dilihat dari perhitungannya yang terperinci, keadilan dalam distribusi, maupun ketelitian dalam pengbagiannya. Namun demikian, dalam pergumulan pemikiran, para ahli melahirkan interpretasi terhadapnya. Seperti konsep reaktualisasi kewarisan Islam oleh Munawir Syadzali, hukum bilateral oleh Hazairin, dan lain-lain. Interpretasi yang membawa hukum Islam sesuai dengan perkembangan masyarakat dan zaman.

How to Cite
Hutape, M. (1). DINAMIKA KEWARISAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 1(2). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i2.644
Section
Artikel
Abstract viewed = 406 times