Upaya Perlindungan Konsumen terhadap Akad Klausula Baku (Studi pada Pengadilan Agama Makassar Klas IA)
Abstract
Penerapan akad klausula baku semakin banyak seiring berkembangnya berbagai macam bentuk transaksi dalam perbankan syariah dan lembaga keuangan Islam lainya, akad baku masih sering menggunakan klausula eksemsi yang mengandung pembatasan tindakan kepada konsumen dalam melakukan kegiatan bisnis, hal ini sering memicu terjadinya konflik atau sengketa dalam perjanjian. Sehingga, jika terjadi sengketa antara konsumen dengan lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah maka dibutuhkan peran pengadilan agama dalam melindungi hak-hak konsumen. Pokok masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya perlindungan konsumen terhadap akad klausul baku di Pengadilan Agama kota Makassar?. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah lapangan (field research kualitatif) dengan pendekatan teologis-Syari, dan yuridis-normatif, serta studi kasus. Setelah penelitian dan pengkajian dilakukan maka ditemukan bahwa, hakim memiliki upaya korektif untuk memperbaharui akad baku yang memberatkan konsumen dalam menjalankanya, upaya tersebut diharapkan dapat melindungi hak-hak konsumen, diantara bentuk upaya korektif tersebut adalah rescheduling yakni penjadwalan ulang, reconditioning merupakan persyaratan kembali dan restrukturisasi adalah penataan ulang
The implementation of standard contract is increasing as various forms of transactions develop in Islamic banking and other Islamic financial institutions, standard contract still often use exclusion clauses that contain restrictions on actions for consumers in conducting business activities, this often triggers conflicts or disputes in agreement. So, if there is a dispute between consumers and Islamic financial institutions, especially Islamic banking, the role of Islamic courts is needed in protecting consumer rights. The subject matter examined in this study is how to protect consumers against the standard clause contract in the Makassar City Religion Court?. The method used in this article is a field (field research qualitative) with a theological-Syari approach, and juridical-normative, as well as case studies. Upon research and accomplishment of this study it is found that, the judge has a corrective effort to renew the standard contract which is burdensome for the consumer in carrying out it. The effort is expected to protect consumer rights. Among the corrective efforts is rescheduling, reconditioning and restructuring
References
Abu Zahrah, Muhammad. al-Milkiiyah wan Nazhariyyah al-’Aqd al-Syaria`ah al-Islamiyah t.t: Dar al-Fiqr al-Araby, t.th.
Anshori, Abdul Ghofur. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogjakarta: Citra Media, 2006.
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah. Cet. II; Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
As-Sabati, Yusuf. Bisnis Islam dan Kritik atas Bisnis ala Kapitalis. Bogor: al-Azhar Press, 2009.
Aula, Muhammad Syakir. Asuransi Syari’ah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional,. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2011.
Al-Bukhari, Imam Muhammad bin Ismail. Shahih Bukhari. Cet. I; t.t: Darut Tauqin Najat, 1422 H.
Ad-Daraquthni, Imam al-Hafizh Ali bin Umar. Sunan ad-Daraquthn, Hadits No. 2777 Jilid. III, Terjemahan Anshori Taslim, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.Dewi, Gemala dkk, Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Cet. IV; Jakarta: Kencana, 2013.
Dirjen Badilag RI, Majalah Pengadilan Agama: Ekonomi Syariah Publik Percaya Peradilan Agama, Edisi IV Juli 2014. Jakarta: Dirjen Badilag, 2014.
Djalil, Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Cet. I: Jakarta; Kencana, 2006.
Hamami, Taufik. Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2003.
Hammad, Nazih. Mu’jam al-Mushtalahat al-Maliyah wal Iqtisyadiyah fi Lughah al-Fuqaha,. Damaskus: Dar al-Qalam, 2008.
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Huda, Qamarul. Fikih Muamalah. Yogyakarta: Teras, 2011.
Ibn Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah Vol I, editor Muhammad Fuad Abdul Baqi,. Dar ihyail kutub al-Arabiyah: Faisal Isa al-halabi, t.th.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Kathoda, 2013.
An-Nawawi, Imam. Syarh Riyadh ash-Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin, Penerjemah. Thariq abdul Azizi Tamimi,. Cet. II; Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 2013.
Marwan, M. dan Jimmy. P, Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher, 2009
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. VI; Jakarta: Kencana, 2010.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2002.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yudo, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Muharrom, M.Tamyiz. (2003), “Kontrak Kerja: Antara Kesepakatan dan Tuntutan Pengembangan SDM”, dalam Al Mawarid Jurnal Hukum Islam, Edisi X tahun 2003, (Yogyakarta: Program Studi Syari’ah FIAI UII).
Salam. H. Abd.. “Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Akad Murabahah Atas Alasan Wanprestasi (Perspektif Perlindungan Nasabah)”. Artikel. Jakarta: Badilag, 2017.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa, 1963.
Suharto dan Tata Iryanto, Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya: Indah Surabaya, 2004), h 196.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Usman, Husaini. dan Purnomo Setidai Akbar, Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
UU Nomor 3 Tahun 2006 yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.