Justice Collaborator Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui peranan justice collaborator dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana; untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan beberapa contoh kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kehadiran seorang justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi sangat membantu dalam proses persidangan atau penjatuhan hukuman kepada terdakwa, sehingga secara tidak langsung memudahkan para aparat penegak hukum. Perlindungan yang diterapkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan SEMA No. 04 Tahun 2011 belum memberikan kesan positif dalam hal pemberian perlindungan fisik dan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan kepada justice collaborator. Namun dalam hal perlindungan hukum yang diberikan kepada justice collaborator dianggap belum signifikan terhadap pemberian reward dan punishment.
This research was conducted with the aim of: 1) To determine the role of justice collaborators in disclosing a criminal case; 2) To find out how to regulate legal protection against justice collaborator. This type of research is normative legal research, with a legal approach and several case examples. The results of this research show that: 1) the presence of a very justice collaborator in uncovering criminal acts of corruption is very helpful in the trial process or sentencing of the accused, thus indirectly facilitating law enforcement officials. 2) protection applied to Law Number 31 of 2014 and SEMA No. 04 of 2011 has not given a positive impression in terms of providing physical and legal protection, special handling, and appreciation to justice collaborator. However, in terms of legal protection given to justice collaborators it is deemed not significant to the provision of reward and punishment.
References
Aziz. Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Wijaya, Firman. Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perpektif Hukum. Jakarta: Penaku. 2012.
Rawls. John, A Theory Of Justice (Penterjemah: Uzair Fauzan & Heru Prasetyo). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2011.
KadriHusin dan Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.
Edwin H. Sutherland. Principles of Criminology. Los Angeles: J.B Lippincott Company. 1955.
Geis Gilbert dan Colin Goff, White Collar Crime : The Uncut Version Edwin H. Sutherland. New Haven and London: Yale University Press, 1983.
Benny Swastika. Asas Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Universitas Indonesia, Fakultas Hukum.
Phillipus M, Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu. 1987.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2010.
Sagita, Gina Tia. Urgensi Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Skripsi Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. 2014,
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum), Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta. 2004.
Eddyono, Supriyadi Widodo, Prospek Perlindungan Justice Collaborator di Indonesia: Perbandingan di Amerika dan Eropa, Jurnal Perlindungan Saksi dan Korban, Volume 1 No. 1, 2011.
Rahman Amin, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dari http://Rahmanamin1984.Blogspot.Com/2014/03/Kebijakan-Hukum-Pidana-Terhadap-Justice.Html?M=1 diakses pada tanggal 15 Agustus 2018
Febri Diansyah, Kematian Whistleblower, dari http://news.okezone.com/read/2011/03/31/58/440804/kematian-
whistleblower diakses pada tanggal 15 Agustus 2018
http://www.lpsk.go.id, diakses tanggal 15 Agustus 2018
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.