Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Polres Gowa

  • Burhan Burhan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
    (ID)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dan bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui implementasi diversi dalam sistem peradilan anak di Kantor Polres Gowa; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan diversi kepada anak-anak yang menghadapi hukum di Kantor Polres Gowa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penerapan diversi kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum di kantor Polres Gowa telah dilakukan secara finansial, hal ini terlihat dari kasus anak-anak yang berhadapan dengan hukum yang ditangani sejak 2017 hingga 2019 terdapat 94 kasus dan dapat diselesaikan 93 kasus; 2) Faktor penghambat dalam penerapan diversi di Kantor Polres Gowa adalah bahwa hukum hanya memberikan batas waktu 30 hari untuk upaya diversi, faktor sumber daya penyelidik masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani. Faktor masyarakat yang terkadang tidak menginginkan perdamaian atau permintaan dari korban atau keluarga korban yang meminta kompensasi yang terlalu besar.

 

The research was conducted and aimed at: 1) To find out the implementation of the application of diversion in the juvenile justice system at the Gowa Regional Police Station; 2) To find out and analyze what factors are the obstacles in the application of diversion to children who face huku at the Gowa Police Station.This type of research is empirical legal research. The results showed that: 1) The application of diversion to children facing the law at the Gowa police station had been carried out financially, it was seen from the cases of children facing the law handled since 2017 until 2019 there were 94 cases and could be resolved diversely 93 cases; 2) The inhibiting factor in the application of diversion in the Gowa Regional Police Station is that the legal factor only gives a 30-day time limit for diversion efforts, the investigator's resource factor is still lacking when compared to the number of cases handled. Community factors that sometimes do not want peace or requests from the victims or the families of victims who ask for compensation that is too large so the perpetrators cannot.

References

Prakoso, Abintoro. Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: Laks Bang Pressindo, 2016.

Anggara, Ersmus A.T Napitulu, Alex Argo Hernowo. Studi Implementasi Penanganan Anak di Pengadilan Berdasarkan UU SPPA. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform, 2016.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana. Cet. III; Bandung: Citra Aditya, 2013.

Gautama, Chandra. Konvensi Hak Anak Panduan Bagi Jurnalis. Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), 2000.

Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: PT.Gramedia, 2010.

Gunarto, Marcus Priyo. Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi. Semarang: Universitas Diponegoro, 2011.

Marlina. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan: Sinar Grafika, 2010.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Cet. II; Bandung: Refika Aditama, 2012.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak; Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Nanang, Sambas. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha ilmu, 2013.

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2011.

Salim HS. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Salim H.S dan Erlies Septiani. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edsis Pertama. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Irma, Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Soekanto, Soerjono. Efektif Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya, 1988.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatau Pengantar. Bandung: Rajawali Pers, 1996.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Novindo. Pustaka Mandiri, 2001.

Nawi, Syahruddin. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar. 2018.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan, 2002.

Setiady. Tolib. Pokok-pokok Hukum Panitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2010.

Wagiati Soetedjo dan Melani. Hukum Pidana Anak. PT.Refika Aditama, Bandung. 2014.

Published
2019-06-30
How to Cite
Burhan, B. (2019). Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Polres Gowa. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 25-38. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9458
Section
Artikel
Abstract viewed = 429 times