PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMILIKAN RUMAH DARI DEVELOPER DI KOTA MAKASSAR
Abstract
Dalam kegiatan promosi dan penawaran penjualan perumahan, seringkali pengembang memberikan informasi dan penjelasan yang berlebihan kepada konsumen yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti dalam brosur dicantumkan master plan/site plan yang menggambarkan tentang seluruh rencana pengembangan jangka panjang berupa pembangunan fasum, fasos dan sarana pendukung lainnya. Uraian spesifikasi teknis yang menjamin kualitas dan keandalan bangunan rumah, serta pemberian diskon harga atau hadiah-hadiah tertentu. Kata-kata atau kalimat-kalimat tersebut dirangkai dalam brosur dan terkesan sangat ideal. Terlebih lagi penjelasan sales marketing (direct selling) yang sangat indah dengan memberikan gambaran yang berlebihan tentang rencana pengembangan, bahkan seringkali memberikan janji-janji yang belum pasti, mengungkapkan kelemahan-kelemahan dan merendahkan produk developer pesaingnya. Hal ini dilakukan guna menarik perhatian dan minat konsumen untuk memutuskan membeli rumah tinggal pada pengembang tersebut. Apalagi saat ini strategi dan manajeman pemasaran serta media promosi yang sedemikian canggih namun terkadang tidak beretika, menghalalkan segala macam cara untuk meraup keuntungan dan menguasai pasar.References
Ahmadi Miru. 2000. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Disertasi. Universitas Airlangga. Surabaya.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Endang Sri Wahyuni. 2003. Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2001. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. CV.Mandar Maju. Bandung.
Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum, Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Parlindungan, A.P. 2001. Komentar atas Undang-Undang Perumahan dan Permukiman & Undang-Undang Rumah Susun. CV.Mandar Maju. Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1983. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Salim, H.S. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.