PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMILIKAN RUMAH DARI DEVELOPER DI KOTA MAKASSAR

  • muhammad anies Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Abstract

Dalam kegiatan promosi dan penawaran penjualan perumahan, seringkali pengembang memberikan informasi dan penjelasan yang berlebihan kepada konsumen yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti dalam brosur dicantumkan master plan/site plan yang menggambarkan tentang seluruh rencana pengembangan jangka panjang berupa pembangunan fasum, fasos dan sarana pendukung lainnya. Uraian spesifikasi teknis yang menjamin kualitas dan keandalan bangunan rumah, serta pemberian diskon harga atau hadiah-hadiah tertentu. Kata-kata atau kalimat-kalimat tersebut dirangkai dalam brosur dan terkesan sangat ideal. Terlebih lagi penjelasan sales marketing (direct selling) yang sangat indah dengan memberikan gambaran yang berlebihan tentang rencana pengembangan, bahkan seringkali memberikan janji-janji yang belum pasti, mengungkapkan kelemahan-kelemahan dan merendahkan produk developer pesaingnya. Hal ini dilakukan guna menarik perhatian dan minat konsumen untuk memutuskan membeli rumah tinggal pada pengembang tersebut. Apalagi saat ini strategi dan manajeman pemasaran serta media promosi yang sedemikian canggih namun terkadang tidak beretika, menghalalkan segala macam cara untuk meraup keuntungan dan menguasai pasar.

References

Ahmadi Miru. 2000. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Disertasi. Universitas Airlangga. Surabaya.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Endang Sri Wahyuni. 2003. Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2001. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. CV.Mandar Maju. Bandung.

Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum, Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

Parlindungan, A.P. 2001. Komentar atas Undang-Undang Perumahan dan Permukiman & Undang-Undang Rumah Susun. CV.Mandar Maju. Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1983. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Salim, H.S. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Published
2016-12-14
How to Cite
anies, muhammad. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMILIKAN RUMAH DARI DEVELOPER DI KOTA MAKASSAR. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 268-290. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4847
Abstract viewed = 586 times