PELAKSANAAN SANKSI PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

PELAKSANAAN SANKSI PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

  • deny setiawan siregar Mahasiswa magister hukum USU
    (ID)
  • Madiasa Ablisar UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    (ID)
  • Edi Yunara UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    (ID)

Abstrak

Dalam praktik penegakan hukum di tanah air, penegak hukum khususnya Hakim masih belum memberikan putusan yang tepat yaitu adanya ketimpangan antara aspek hukum yang diharapkan (das sollen) dengan aspek penerapan hukum yang ada di masyarakat (das sein), sehingga menimbulkan persoalan terkait penentuan pertanggungjawaban pidana terdakwa yang dapat juga dikenakan kepada korporasi serta ketidakjelasan tujuan pembayaran uang pengganti, apakah untuk merampas harta hasil korupsi atau untuk mengganti kerugian negara. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, dimana penelitian ini berupaya untuk memberikan argumentasi dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Mahkamah Agung R.I. dan Kejaksaan Agung R.I. membuat peraturan yang dapat menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi serta menentukan jumlah pembayaran uang pengganti yaitu sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian negara yang diakibatkan. Perlunya untuk melakukan pembaruan KUHP dan KUHAP dengan menegaskan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena keberadaan Peraturan Mahkamah Agung R.I. dan Peraturan Jaksa Agung R.I. tersebut memiliki keterbatasan pengaturan penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi yaitu dalam hal tertentu dilarang mengatur lebih dari yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Kata Kunci;

Pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, tindak pidana korupsi

 

Diterbitkan
2023-02-27
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 134 times