Peran Pemerintah Terhadap Kerukunan Umat Beragama di Kota Makassar

  • Darwis Muhdina Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Aspek kerukunan merupakan nilai yang dapat ditemukan dalam ajaran setiapagama maupun aaktivitas sosialnya.Pembinaan agama merupakan tanggung jawabDepartemen Agama sebagai institusi negara yang secara  historis dan yuridismempunyai wewenang  di bidang itu. Dalam Penelitian ini diungkapkan olehtokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda  bahwa Perhatian Pemerintahterhadap pembinaan kerukunan umat beragama cukup baik, hal itu dibuktikandengan bantuan-bantuan yang diberikan kepada umat beragama dan lembagakeagamaan. Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam membina masyarakat sertamenjaga kerukunan umat beragama, boleh dikatakan hampir tidak pernahberhenti.Begitu pula dengan hadirnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)di Kota Makassar menunjukkan bahwa  Pemerintah memiliki perhatian besarterhadap kerukunan umat beragama di Kota Makassar.

Referensi

Al-Munawar, Said Aqil Husin. Fikih Hubungan Antar Agama. Cet. 2; Jakarta: CiputatPress, 2003.

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Peranan Forum Kerukunan UmatBeragama;Dalam Pelaksanaan Pasal 8, 9 Dan 10 Peraturan Bersama MenteriAgama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, Cet.

Pertama, Jakarta: Pen; Maloho Jaya Abadi Press. 2010.

Badan Pusat Statistik Kota Makassar.Makassar Dalam Angka 2013; Makassar: UD Areso,2013.

Maula, H.B.Amiruddin. Demi Makassar (Renungan dan Pemikiran); Makassar: PenGlobal Publishing, 2001.

Mudhzar, M.Atho. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, Cet.III;Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2001.

Muhdina, Darwis.Kerukunan Umat Beragama Berbasis Kearifan Lokal Di Kota Makassar.Disertasi. Makassar. Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, 2014.

Perwiranegara, Alamsjah Ratu. Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama; Jakarta:Departemen Agama, 1982

Diterbitkan
2018-08-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 1376 times