Pengumpulan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Korupsi (Studi Kasus Polda Sulawesi Selatan)

  • Paul Lole Landoroy Palimbong Rungngu Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
    (ID)
  • Hijrah Adhyanti Mirzana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
    (ID)
  • Audyna Mayasari Muin Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
    (ID)
Keywords: Alat Bukti, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Abstract

This study aims to analyze the process of proving money laundering that originates from corruption cases, which focuses on investigative actions in terms of efforts and obstacles faced by investigators by using data collection techniques, namely library research and field research, the data obtained is then analyzed qualitatively and described descriptively. The results of the study show that, (1) Investigators Find Allegations of Money Laundering Crimes, Receive Reports of Money Laundering Crimes from the Public, Carry out Investigations, Carry out Investigations, Submission of Case Files to Public Prosecutors (2) Obstacles faced by Investigators in handling cases include legal and statutory problems, overlapping authorities to investigate money laundering crimes, difficulties in finding evidence and problems with law enforcement/or investigator factors.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kasus korupsi, yang terfokus pada tindakan penyidikan dalam hal upaya serta kendala yang dihadapi penyidik dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, data yang diperoleh kemudian dianalisis kualitatif dan diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Penyidik Menemukan Adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, menerima Laporan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Masyarakat, Melaksanakan Penyelidikan, Melaksanakan Penyidikan, Penyerahan Berkas Perkara Kepada Jaksa Penuntut Umum (2) Hambatan yang dihadapi Penyidik dalam penanganan kasus meliputi masalah hukum dan Undang–Undang, tumpang tindihnya kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, Kesulitan dalam menemukan barang bukti serta masalah faktor penegak hukum / atau penyidik.

References

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012.

Damayanti, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Perbankan Menurut UU No. 8 Tahun 2010, Skripsi, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2017.

http://repository.unair.ac.id/13265/6/3.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf diakses tanggal 06 Maret 2020, Pukul 14.30 WITA

Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020.

Soerjono soekanto. 1983. Beberapa permasalahan hukum dalam rangka pembangunan di Indonesia, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Tandra Sridjaja Pradjonggo, Sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya, 2010.

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Rafika, 2010.

Published
2023-08-31
How to Cite
Rungngu, P. L. L. P., Mirzana, H. A., & Muin, A. M. (2023). Pengumpulan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Korupsi (Studi Kasus Polda Sulawesi Selatan) . Jurnal Diskursus Islam, 11(2), 171-188. https://doi.org/10.24252/jdi.v11i2.34163
Section
Artikel
Abstract viewed = 81 times