PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM : Studi Kasus pada Keluarga Ulama Banjar di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan

  • Ahmad Haries Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda
    (ID)

Abstract

Hukum kewarisan yang masih dominan tetap eksis dan hidup di tengah-tengah masyarakat, pada pelaksanaan pembagian warisan masyarakat Indonesia adalah berdasarkan hukum Islam dan hukum adat. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam dengan berbagai suku yang sangat beragam, yang tentunya pelaksanaan pembagian harta warisan pun akan beragam pula sesuai dengan sistem kekeluargaan yang mereka anut. Salah satu suku yang penduduknya beragama Islam adalah suku Banjar. Di Kalimantan Selatan khususnya, masuk Islam sama dengan masuk Banjar atau sebaliknya masuk Banjar sama artinya masuk Islam. Penelitian ini berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan. Hal ini dilakukan karena daerah ini dikenal sebagai basis ulama sekaligus sebagai kota santri selain Martapura untuk wilayah Kalimantan Selatan. Pembagian harta warisan dalam keluarga Ulama Banjar ditemukan dalam 2 (dua) bentuk yaitu pembagian harta warisan yang dipengaruhi hukum Islam, pembagian harta warisan yang dipengaruhi hukum adat. Apabila terjadi konflik dalam pembagian harta warisan itu, maka diadakan islah. Sebagian ulama Banjar di Kabupaten Hulu Sungai Utara menganggap bahwa islah juga dibenarkan oleh syariat Islam, karena warisan termasuk bidang muamalah yang pelaksanaannya diserahkan kepada umat, asalkan dalam hal tersebut tidak ada perselisihan. Dalam hal ini mereka melakukan pembagian warisan berdasarkan apa yang mereka sepakati secara damai dan didasarkan pada kemaslahatan mereka.

ABSTRACT

The dominant inheritance law in the midst of society still exists and lives and the implementation of inheritance division of Indonesian society is based on Islamic and local laws. This is because the majority populations of Indonesia are Muslim and consist of various ethnics so that the inheritance division also is diversity depending on their own embedded family structures. One of ethnic groups that its majority populations are Muslim is Banjar. In South Kalimantan in particular, converting to Islam means converted to Banjar and also vice versa. This research took place in Hulu Sungai Utara regency, South Kalimantan province. It is done since this place has been well known as the basis of ulama as well as being santri town except Martapura in South kalimantan. There are two kinds of inheritance division in the family of Banjar ulama, namely the inheritance division in virtue of Islamic laws and another based on local laws. If conflict happens in the division, it will do islah. Some Banjar ulama in that region regard that islah is line with Islamic laws, because inheritance is contained in muamalah realm that its implementation is depending on ummah, as long as there is no conflict on it. In that case, they do the division of inheritance based on what they agreed with peacefully and also in virtue of their own general good.

References

Abdurrahman, M. Toha Pembahasan Wans dan Wasiat Menurut Hukum Islam. Yogyakarta: t.p., 1976.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Waris Islam Yogyakarta: UII Press, 2001.

Daud, Alfian, Islam dan Masyarakat Banjar Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya Jakarta: CV. Pustaka Agung Harapan, 2006.

---------, Bahan Penyuluhan Hukum UUNo. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Jakarta: Proyek Peningkatan Pelayanan Aparatur Hukum Pusat, 2004.

Hata, Fitrian Noor, Hukum Kewarisan AdatBanjar Banjarmasin: t.p., t.t..

Khallaf, Abdul Wahhab, Usul al-Fiqh Beirut: Dar al-Fikr, 1978.

Madkur, Muhammad Salam, Peradilan dalam Islam, ter. Imron AM Surabaya: Bina Ilmu, 1990.

Makhluf, Hasanain Muhammad, Al-Mawans S al-Syari'ah al-Islamiyyah Kairo: al-Bayyan al-'Araby, 1958.

Parman, Ali, Kewarisan dalam Al-Qur'an, Suatu Kajian Hukum dengan Pendekatm Tematik, Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995.

Rahman, Fatchur, Ilmu Waris Bandung: Al-Maarif, 1994.

Rofiq, Ahmad, Fiqh Mawaris Edisi Revisi Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Sabiq, Al-Sayyid, Fiqhal-Simnah, Juz II, Beirut: Daral-Fikr 1983.

Shiddieqy, M. Hasbi Ash-, Falsafat Hukum Islam Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Shihab, M. Quraish, Perempuan Dari Cinta sampai Seks dari Nikah Mut'ah sampai Nikah Sunnah Dari Bias lama sampai Bias Baru Cet. II; Jakarta: LenteraHati, 2005.

Soepomo, Bab-Bab teatang Hukum Adat Jakarta: Pradnya Paramita, 1984.

Somawinata, Suparman Usman dan Yusuf, Fiqhi Mawris Hukum Kewarisan Islam Jakarta. Gaya Media Pratama, 2002.

Syihab, Umar, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran Semarang: Bina Utama, 1996.

Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1995.

Published
2014-08-22
How to Cite
Haries, A. (2014). PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM : Studi Kasus pada Keluarga Ulama Banjar di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Diskursus Islam, 2(2), 191-208. https://doi.org/10.24252/jdi.v2i2.6520
Section
Artikel
Abstract viewed = 3309 times