HIBAH SEBAGAI ALTERNATIF PEMBAGIAN HARTA PADA MASYARAKAT SUKU PATTAE (TELAAH ATAS HUKUM ISLAM)
Abstract
Artikel ini membahas tentang “Hibah sebagai Alternatif Pembagian Harta pada Masyarakat Suku Pattae (Telaah atas Hukum Islam).” Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Yaitu suatu jenis penelitian yang dimaksudkan untuk mengelola data yang terkumpul melalui wawancara terstruktur. Pendekatan analisis yang digunakan adalah descriptif analisis (analisis deskriptif). Sementara pendekatan penelitiannya adalah teologis normatif, yaitu suatu pendekatan yang mencoba memaparkan pemahaman dari sudut pandang hukum Islam untuk menjelaskan persoalan hibah orang tua sebagai alternatif pembagian harta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hibah yang berlaku pada masyarakat suku Pattae dilakukan dengan cara berimbang, yaitu membagi rata tanah milik orang tua kepada seluruh anak yang ada melalui musyawara antara orang tua dan anak, baik ia anak laki-laki maupun anak perempuan. Namun perlu dicatat, bahwa harta milik orang tua yang telah diberikan kepada anak sewaktu-waktu bisa ditarik kembali oleh orang tua apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Implikasi Penelitian; Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan selalu hadir dari setiap keputusan yang bijaksana dan arif, tidak terkecuali dalam masalah pembagian harta. Al-Qur’an sebelum diturunkan di tanah Arab hak seorang perempuan dalam mendapatkan harta tidak dimungkinkan karena posisi dan derajat yang bangsa Arab anggap tidak ada nilainya. Namun setelah ke-Islam telah datang, maka hak seorang perempuan mulai tumbuh selayaknya hak seorang laki-laki pada umumnya. Islam tidak melihat hak seseorang dari sisi subjeknya tetapi melihat dari sisi kebutuhan dan tanggungjawabnya, maka setiap hak seorang laki-laki atau perempuan dalam mendapatkan harta haruslah berbanding lurus dengan kebutuhan dan tanggungjawab yang ia emban demi suatu keseimbangan dalam kehidupan yang lebih tentram.References
Abd. Shomad. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Cet. I; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
al-Afriqi, Muhammad bin Mukrim bin Manzhur. Lisan al-‘Arab, Juz I, Cet. I; Bairut: Dar Shadir, t.th.
Gaffar, Abdul. Hibah dalam Perspektif Hadis Nabi: Kajian Tematik Terhadap Alternatif Pembagian Harta, Makassar: Alauddin University Press, 2013.
G. Kartasapoetra, R. G. Kartasapoetra. Pembahasna Hukum Benda Hipotek Hukum Waris, Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Gossip, “Sidang Rebutan Warisan Adi Firansyah”, Indosiar.com, 13 April 2007. http://www.Indosiar.com (05 Nopember 2016).
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu dan Islam, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti, 1991.
Hasbiyallah. Belajar Mudah Ilmu Waris Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Hukum dan Kriminal, “Rebutan Warisan, Sebuah Makam Terpaksa Dibongkar”, Metrotvnews.com, 28 September 2010.
htt://www.metrotvnews.com (05 Nopember 2016).
Ibin, Dede. Hibah: Fungsi dan Kolerasinya dengan Kewarisan (t.d.)
al-Jurjani, Ali bin Muhammad bin ‘Ali. al-Ta’rifat, Cet. I; Bairut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1405 H.
Jahar, Asep Saepudin dkk., Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis: Kajian Perundang-Undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013.
Muthiah, Aulia dan Novy Sri Pratiwi Hardani. Hukum Waris Islam: Cara Mudah dan Praktis Memahami dan Menghitung Warisan, Jakarta: PT. Buku Seru, 2015.
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika 2011.
as-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. Tafsir al-Karimirrahman, Damaskus: Dar al-Fikr, t.th.
Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Cet. I; Jakarta: PT. Raja Garafindo Persada, 2004.
Supardin, Fikih Peradilan Agama di Indonesia: Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu, Cet. I; Makassar, Alauddin University Press, 2014.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Tim Penyusun, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. V; Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1997.
Pusat Statistik Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar, Statistik Kependudukan, (18 Januari 2018).
Wadud, Amina. Qur’an and Women: Rereading the Sacread Text from a Women’s Perspective, New York; Oxford University Press, 1999.
Wahid, Abdul dan Muhibbin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Wikipedia, “Binuang”, t.d. https://id.wikipedia.org/wiki/Binuang,_Polewali_Mandar (03 Januari 2018).
Yafie, Ali. Menggagas Fiqih Sosial: Dari Lingkungan Hidup, Asuransi, Hingga Ukhuwah, Cet. III; Bandung: Mizan, 1994.
Yasil, Suradi dkk. Naskah Awal Sejarah Polewali Mandar, Polewali Mandar: Pemeriantah Kab. Polewali Mandar-Dinas Perhubungan dan Informatika, t.th.
bin Zakariya, Abu al-Husain Ahmad ibn Faris. Mu’jam Maqayis al-Lugah, Juz IV (Bairut: Da>r al-Fikr, 1423 H./ 2002 M.
Zuhayly, Wahbah. Al-Fiqh al-Isla>miy wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 1984), h. 453-454; dikutip dalam Asep Saepudin Jahar, dkk., Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis: Kajian Perundang-Undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).