PROSPEK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

  • Saifullah Bombang Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Dato Karama Palu
    (ID)

Abstract

Tulisan ini membahas masalah perbankan yang merupakan bagian dari kajian fiqhi muamalah yaitu suatu hal yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik dari segi hukum, ketertiban, dan keadaan secara perorangan maupun pemasyarakatan, antara lain hukum kekeluargaan. hukum sipil, hukum perdata ketatanegaraan, hukum internasional dan hukum ekonomi (mengatur hak-hak seorang pekerja dan orang yang mempekerjakannya serta mengatur sumber keuangan negara dan pendistribusiannya bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Dalam ekonomi Islam etika dalam ekonomi menjadi pegangan dalam kegiatan ekonomi dan berjalan sesuai prinsip-prinsip, kodrat dan aturan hukum yang ada. Prinsip-prinsip itu, yaitu, antara lain, prinsip otonomi. Dalam prinsip ekonomi Islam juga terdapat ketentuan bahwa dalam melakukan suatu bidang usaha (muamalah) harus selalu diwarnai dengan nilai-nilai hukum, sebab dari sanalah awalnya sah dan tidaknya suatu transaksi yang dibolehkan dalam ajaran agama. Seluruh transaksi yang terjadi boleh mengandung unsur yang haram dan harus dijauhi, sebab sangsinya adalah dosa (neraka) yang jelas-jelas dapat merugikan diri dan masyarakat. Dengan demikian perlu adanya etika dan prinsip dalam melakukan kegiatan ekonomi ekonomi dalam masyarakat, baik dalam tataran individual maupun bermasyarakat dan bernegara.

ABSTRACT

This article will explore the issue of banking as one of fiqhi muamalah subjects. Fiqhi muamalah may cover regulations on human relation within the subjects of laws, regulations and condition of both individuals and societies, which may include family laws, civil laws, national laws, international laws, economic laws and many others, which are related to the needs and welfare of the society. In Islamic economics, ethics plays a significant role and has to be taken into account on every economic activity, and be based on Islamic principles and legal rules. One of the principles is autonomy. In Islamic economic principle, it is also outlined that all economical activities has to be based on the values of Islamic laws, because they are the main sources to decide whether or not such an economical activity is legalized and allowed. It is also in this principle that all transactions should not contain forbidden (haram) ingredients. If that happens, the transactions have to be avoided because it is believed to be evil and harmful to the self and the community. Any one happens to get involved in such a transaction, may be treated as a sinner.  Thus, there is a need to the approved ethics and principles in doing economic activities for the sake of both individuals and societies. 

References

Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah. Jakarta : Alvabet, 2002.

Bank Muamalat Indonesia, Laporan Direksi 1992 dalam Rapat Umum Pemegang Saham, 17 Juni 1993.

Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta : Pimpinan Pusat Muhammadiyah, t.th.

Jurjani, Ali bin Muhammad al-Syarif al, Kitab al-Ta’rif. Beirut: Maktabah Libnan, 1990.

Nugroho, Alois A., Dari Etika Bisnis Ke Etika Ekobisnis. Jakarta : Grasindo, 2001.

Rahardjo, Muh. Dawam, Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi. Jakarta; Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999.

Saefuddin, A.M., Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam. Jakarta : Rajawali Press, 1987.

Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait (Bamui dan Takaful) di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1997.

Syahdeni, Sultan Remi, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Cet. I. Jakarta : Pustaka Utama Graffiti, 1999.

Tim Redaksi, Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Published
2013-08-29
How to Cite
Bombang, S. (2013). PROSPEK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Diskursus Islam, 1(2), 265-288. https://doi.org/10.24252/jdi.v1i2.6632
Section
Artikel
Abstract viewed = 1461 times