Implementation of Neo-MABIMS Visibility Criteria in Determining the Beginning of the Hijri Month

  • Windi Rezani Anas Prodi Ilmu Falak FSH UINAM
    (ID)
  • Fatmawati Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sippah Chotban Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Perbedaan penentuan awal bulan hijriah masih menyulut kontroversi di kalangan umat Islam. Pemerintah mengajukan standar imkan ar-rukyah yang baru yakni kriteria Neo-MABIMS yang dapat menjembatani perbedaan yang sering terjadi dalam penentuan awal bulan hijriah. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan menggunakan dua sumber data yakni sumber data primer yang diperoleh dari membaca hasil  penelitian sebelumnya terkait implementasi Visibilitas Neo-MABIMS. Sedangkan sumber data sekunder didasarkan pada berbagai kajian literature atau data akademik, melengkapi data asli, dengan alasan yang disempurnakan dan terkait topik penelitian yang ada. Penelitian ini memperoleh tiga hasil yang didapatkan dari sumber-sumber yang terkait dengan masalah yang di rumuskan, yakni: 1. Konsep yang digunakan Neo-MABIMS adalah ketinggian hilal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat. 2. Kriteria baru Neo-MABIMS memiliki kelebihan yakni dengan 3 derajat dapat lebih mudah terlihat karena keadaan sabit pada saat diamati lebih tebal dan pada elongasi 6,4 derajat cahaya syafak lebih redup sehingga memudahakan terlihatnya posisi hilal. Kekurangan dalam kriteria ini tidak dapat diterima dibeberapa ormas-ormas yang ada di Indonesia karena beberapa ormas yang ada di Indonesia memiliki kriteria yang dipedomani sendiri oleh masing-masing ormas tersebut. 3. Sebagian masyarakat memuji kebijakan baru ini sebagai sebuah perbaikan, namun sebagian lainnya merasa bahwa perubahan standar ini terkesan dipaksakan karena tidak disosialisasikan dengan baik. Implikasi penelitian ini adalah  kriteria ini diusulkan kemudian diresmikan untuk menjembatani perbedaan penentuan awal bulan di Indonesia. Sosialisasi tentang kriteria ini diharap dapat menyentuh semua lapisan ormas yang ada di Indonesia agar tujuan awal di usulkannya kriteria ini dapat tercapai dengan kontribusi semua pihak.

Kata Kunci: Kriteria, Neo-MABIMS, dan Awal Bulan Hijriah

Published
2023-07-03
How to Cite
Anas, W. R., Fatmawati, & Chotban, S. (2023). Implementation of Neo-MABIMS Visibility Criteria in Determining the Beginning of the Hijri Month. HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak, 4(2), 76-86. https://doi.org/10.24252/hisabuna.v4i2.36962
Section
Artikel
Abstract viewed = 296 times