Analisisi Peningkatan Perkawinan Usia Anak di Kecematan Tempe Kabupaten Wajo Perspektif Maqasid Syar'iah

Analisisi Peningkatan Perkawinan Usia Anak di Kecematan Tempe Kabupaten Wajo Perspektif Maqasid Syar'iah

  • Tantri Indar Pratiwi Tantri Mahasiswa
    (ID)

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Analisis Peningkatan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Perspektif Maqasid Syar’iah? Pokok masalah tersebut selanjutnya di-breakdown ked dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana Faktor Penyebab Terjadinya Penigkatan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo? 2) Bagaimana Persepektif Maqashid Syar’iah Terhadap Peningkatan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo? 3) Bagaimana Solusi Yang di Lakukan Untuk Menekan Peningkatan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo?

Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis, pendekatan syar’i, dan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data yang berupa manusia dalam penelitian pada umumnya sebagai responden. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penulusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor penyebab terjadinya peningkatan perkawinan usia anak di kecamatan Tempe Kabupaten Wajo yaitu : a) faktor pendidikan; b) faktor ekonimi; c) faktor budaya; d) faktor pola pikir masyarakat; e) faktor hamil di luar nikah. 2) Persepektif Maqashid Syariah terhadap anak lebih banyak mudharatnya (dampak negatif) di banding mafsadatnya (dampak positif) sehingga hal ini di larang oleh agama karena di dalamnya berpotensi melahirkan dampak negatif bagi anak yang menikah di usia anak. ). 3) Solusi dalam menekan peningkatan perkawinan usia anak di Kecamatan Tempe yaitu: a). Memberikan pelayanan dibidang administrasi termasuk pencatatan nikah, talak dan rujuk serta pencatatan lainya yang terkait dengan tugas dan peran KUA; b) Memberikan Penyuluhan dan Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan; c) Memberikan Pelayanan di bidang perkawinan dan keluarga sakinah.

Implikasi dalam penelitian ini adalah: 1) Bagi masyarakat Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, agar selalu mengikuti serta mentaati seluruh peraturan pemerintah terlebih tentang Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. 2) Kepada para pemerintah daerah agar kiranya memberikan peringatan atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan khususnya batasan usia menikah .3) Kepada pegawai KUA dalam hal ini bidang kepenghuluan dapat mengoptimalkan para penghulu untuk mensosialisasikan dan mempertegas pentingnya menikah sesuai batas umur yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Baik melalui nasehat perkawinan maupun Ketika di undang ke kegiatan keagamaan.

Diterbitkan
2024-06-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 9 times