PERAN NEGARA DALAM PENDIDIKAN POLITIK PERSPEKTIF GENDER

  • Nila Sastrawati Ketua Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan
    (ID)

Abstrak

Artikel ini mengungkapkan bagaimana peran negara dalam pendidikan politik perspektif gender. Bahan analisis yang dibahas dalam tulisan ini bersumber dari riset kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi, dan analisis menggunakan analisis konten. Paradigma sensivitas gender dalam politik beranjak dari pemahaman bahwa ranah politik tidak terlepas dari relasi-relasi pelibatan laki-laki dan perempuan. Politik adalah kerja sama (konsensus). Keputusan politik adalah kolektif bukan individu. Sehingga konsep kualitas yang menjadi hal lain dalam melihat kemampuan dan ketidakmampuan, bukanlah milik identitas gender tertentu. Pendidikan politik berbasis sensivitas gender dapat dicermati; melalui adanya peran negara yang menyediakan regulasi yang mengikat struktur politik. Termasuk dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan politik. Implementasi Pendidikan politik pada partai politik melalui program kerja; pada kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan program, baik secara langsung maupun melalui komunikasi media. Negara melalui regulasi menyediakan perangkat/instrumen sistem politik yang ideal, menjamin hak, dan kewajiban warga negara serta pelaksanaan pendidikan politik berbasis sensivitas gender.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Affandi, I. (2012). Pendidikan Politik. Bandung: Mutiara Press; 2012, h. 33-34

Agustina & Heriyani. (2009). Keterwakilan Perempuan di Parlemen dalam Perspektif Keadilan dan Kesetaraan Gender, dalam Gender dan Politic. Yogyakarta: PSW Univ Gadjah Mada

Alfian. (1981). Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1981, h. 236.

Fakih, Mansoer. (1997) Merekonstruksi Realitas dengan Perspektif Gender (Sekertariat Bersama Perempuan Jogyakarta; Jogjakarta, h. 25.

Haryanto. (2018). Sosiologi Politik suatu Pemahaman Awal (Research Center for Politics and Government (PolGov).Jakarta.

Hasyim, Syafiq. (2010). Bebas dari Patriarkhisme Islam, Cet. I; Depok:Kata Kita, h. 35-37.

Iswary, Ery. (2010). Perempuan Makassar (Penerbit Ombak; Makassar, 2010), h.17

Kantaprawira, R. (1999). Sistem Politik Indonesia; Suatu Model Pengantar. Bandung : Sinar Baru Algensindo., 2006, h. 54

Kartono, K. (1989). Pendidikan politik sebagai bagian dari pendidikan orang dewasa. Mandar Maju.

Kurniasih. (2009).Politik Tafsir Agama Terhadap Perempuan. Yogyakarta; Tiara Wacana

Maksum, Ali. (2016). Sosiologi Pendidikan (Cet I; Malang: Madani, 2016), h. 170

Mulia, S. M. (2005). Perempuan dan politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama h.1

Mulyadi, Muhammad. (2009). Membangun Demokrasi dengan Partisipasi Masyarakat dalam Memilih Pada Pemilu 2019. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. XI. No.09 (2019), h. 14

Murata, Sachiko. (1996). Tao of Islam. Bandung: Mizan; h. 22

Pinem. Saroha. (2009). Kesehatan Reproduksi dan Kontrasepsi. Jakarta: Trans Media; h. 42. L

Rusadi Kantaprawira (1999). Sistem Politik Indonesia; Suatu Model Pengantar , h. 56

Saputra, Fx. (2019). Partisipasi Politik Perempuan Naik https://www.kompas.id/baca/utama/2019/11/11/partisipasi-politik-perempuan-naik/. Diakses tanggal 15 Juni 2021

Surbakti, Ramlan (1999). Memahami Ilmu Politik.Jakarta. Gramedia Widisarana Indonesia, h. 117

TAP MPR No. II/MPR/1998, h. 798

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights, dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik

Walkins (dkk). (2007). Feminisme Untuk Pemula. Yogyakarta: Resist Book h. 127

Diterbitkan
2021-06-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 783 times