Hukum Sebagai Sistem Integrasi : Pertimbangan Nilai “Keperawanan” dalam Kasus Perkosaan

  • Nila Sastrawati Ketua Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan
    (ID)

Abstract

Pada dasarnya perkosaan adalah bentuk kekerasan primitive yang terjadi pada semua tingkatan masyarakat manapun dimana perempuan ditempatkan pada posisi korban. Demikian pula dengan persepsi masyarakat terhadap peristiwa pemerkosaan termasuk pandangan masyarakat terhadap korban perkosaan tersebut. Berbagai pandangan yang terdiri dari beberapa dugaan atau asumsi, seringkali perkosaan lebih merupakan semacam kutukan pada perempuan. Artinya, perempuan bukan hanya jadi korban fisik pelaku perkosaan tetapi kadangkala di aniaya secara publik. Pendapat di atas muncul karena saat orang diminta tanggapan mengenai kasus perkosaan, maka pertama- tama orang cenderung terlebih dahulu mengupas “siapa” korban perkosaan tersebut. Seorang korban biasanya oleh public dinilai kualitas personalnya lewat pertanyaan yang cenderung menghakimi seperti apakah “ia perempuan baik- baik” atau perempuan yang kurang lebih “pantas untuk diperkosa”

References

Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta.

El Saadawi, Nawal, 2003, Wajah Telanjang Perempuan, terjemahan dari Al-Wajhu al- ‘ari lil mar’a al-arabiyah, Pustaka Pelajar, Jakarta.

Kelsen, Hans, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan dari buku General Theory of Law and State, Nusamedia dan Nuansa, Bandung.

Moehadjir, Noeng, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta.

Prasetyo, Eko & Suparman Marzuki, 1997, Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta

Ritzer, George, 1980, Sociology : A Multiple Paradigm Science, diterjemahkan dengan judul Sosiologi Ilmu Penegatahuan Berparadigma Ganda, Radjagrafindo Persada, Jakarta

Ritzer, George & Douglas J Goodman, 2003, Modern Sociological Theory, diterjemahkan dengan judul Teori Sosiologi Modern, Kencana, Jakarta.

Salman, Otje, 1993, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2004, Pokok - Pokok Sosiologi Hukum, Radjagrafindo Persada, Jakarta.

Soelaeman, Munandar, 1988, Dinamika Masyarakat Transisi (Mencari alternative Teori Sosiologi dan Arah Perubahan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Turner, Bryan , 2008, Teori-Teori Sosiologi Modernitas – Postmodernitas,terjemahan dari The Theories of Modernity and Postmodernity, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

http://kulinet.com/baca/497

http://www.indo Webster.web.id/archive/index.php/t.39962.html

http://srapon.multiply.com/journl http://lakekome.wordpress.com/2007

Kusumaatmadja, Mochtar, 1976, Hukum Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional: Suatu Uraian Tentang Landasan Pikiran, Pola Dan MekanismePembaharuan Hukum Di Indonesia, Binacipta, Bandung.

Published
2012-06-13
How to Cite
Sastrawati, N. (2012). Hukum Sebagai Sistem Integrasi : Pertimbangan Nilai “Keperawanan” dalam Kasus Perkosaan. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 1(1), 76-104. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.1464
Abstract viewed = 862 times