Hukum Sebagai Sistem Integrasi : Pertimbangan Nilai “Keperawanan” dalam Kasus Perkosaan
Abstract
Pada dasarnya perkosaan adalah bentuk kekerasan primitive yang terjadi pada semua tingkatan masyarakat manapun dimana perempuan ditempatkan pada posisi korban. Demikian pula dengan persepsi masyarakat terhadap peristiwa pemerkosaan termasuk pandangan masyarakat terhadap korban perkosaan tersebut. Berbagai pandangan yang terdiri dari beberapa dugaan atau asumsi, seringkali perkosaan lebih merupakan semacam kutukan pada perempuan. Artinya, perempuan bukan hanya jadi korban fisik pelaku perkosaan tetapi kadangkala di aniaya secara publik. Pendapat di atas muncul karena saat orang diminta tanggapan mengenai kasus perkosaan, maka pertama- tama orang cenderung terlebih dahulu mengupas “siapa” korban perkosaan tersebut. Seorang korban biasanya oleh public dinilai kualitas personalnya lewat pertanyaan yang cenderung menghakimi seperti apakah “ia perempuan baik- baik” atau perempuan yang kurang lebih “pantas untuk diperkosa”
References
Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta.
El Saadawi, Nawal, 2003, Wajah Telanjang Perempuan, terjemahan dari Al-Wajhu al- ‘ari lil mar’a al-arabiyah, Pustaka Pelajar, Jakarta.
Kelsen, Hans, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan dari buku General Theory of Law and State, Nusamedia dan Nuansa, Bandung.
Moehadjir, Noeng, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta.
Prasetyo, Eko & Suparman Marzuki, 1997, Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta
Ritzer, George, 1980, Sociology : A Multiple Paradigm Science, diterjemahkan dengan judul Sosiologi Ilmu Penegatahuan Berparadigma Ganda, Radjagrafindo Persada, Jakarta
Ritzer, George & Douglas J Goodman, 2003, Modern Sociological Theory, diterjemahkan dengan judul Teori Sosiologi Modern, Kencana, Jakarta.
Salman, Otje, 1993, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2004, Pokok - Pokok Sosiologi Hukum, Radjagrafindo Persada, Jakarta.
Soelaeman, Munandar, 1988, Dinamika Masyarakat Transisi (Mencari alternative Teori Sosiologi dan Arah Perubahan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Turner, Bryan , 2008, Teori-Teori Sosiologi Modernitas – Postmodernitas,terjemahan dari The Theories of Modernity and Postmodernity, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.
http://www.indo Webster.web.id/archive/index.php/t.39962.html
http://srapon.multiply.com/journl http://lakekome.wordpress.com/2007
Kusumaatmadja, Mochtar, 1976, Hukum Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional: Suatu Uraian Tentang Landasan Pikiran, Pola Dan MekanismePembaharuan Hukum Di Indonesia, Binacipta, Bandung.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.