PERAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA MAKASSAR DALAM UPAYA PENGAWASAN PARKIR LIAR PERSPEKTIF SIYASAH SYAR'IYYAH

  • Ika Kurnia Purnama Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pengawasan, Pengendalian, Parkir Liar, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Penelitian ini menganalisis permasalahan parkir di Kota Makassar dan upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan parkir liar. Kota Makassar menghadapi tantangan dalam menyediakan ruang parkir yang memadai akibat pertumbuhan penduduk yang pesat dan urbanisasi tinggi. Permasalahan yang diteliti meliputi kurangnya lahan parkir, harga tanah yang tinggi, peningkatan volume kendaraan, perilaku pengguna jalan yang tidak disiplin, dan implementasi peraturan parkir yang kurang efektif. Penelitian ini juga menggambarkan dampak parkir liar seperti kemacetan, pemborosan energi, polusi udara, dan ketidaknyamanan masyarakat. Parkir adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.[1] Menurut Sukanto, parkir adalah memberhentikan dan menyimpan kendaraan (mobil, sepeda motor, sepeda, dan sebagainya) untuk sementara waktu pada suatu ruang tertentu. Ruang tersebut dapat berupa tepi jalan, garasi atau pelataran yang disediakan untuk menampung kendaraan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengendalian parkir liar oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar serta bagaimana pandangan Siyasah Syar’iyyah terhadap pengawasan parkir liar. Penelitian ini tergolong dalam penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dan normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pengendalian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar di beberapa ruas jalan yaitu dengan melakukan penindakan sesuai dengan Perwali Nomor 64 Tahun 2011, seperti penggembokan dan pengecekan izin penyelenggaraan parkir oleh pelaku usaha. Adapun kendala yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran para juru parkir liar dan pengguna parkir yang memarkirkan kendaraan mereka ditempat-tempat yang dilarang parkir, lemahnya koordinasi antara pihak Dinas Perhubungan dengan pihak PD. Parkir Kota Makassar, serta stakeholder lainnya. Pandangan  Siyasah Syar’iyyah terhadap Peran Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam Upaya Pengawasan Parkir Liar, bahwa di dalam hadis riwayat muslim Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengisahkan: “Aku melihat seorang pria yang mendapatkan kenikmatan di surga karena sebuah pohon yang dipotongnya di badan jalan karena akan mengganggu orang lain.” menunjukkan betapa mulianya kaum muslimin yang mengamalkan tuntutan syariat dan ajaran Islam. Mereka harus menjaga kebersihan jalan, alih-alih mengotori dan merusaknya. Mereka dianjurkan menyingkirkan penghalang atau duri jalan jika menemukannya. Seperti itulah akhlak kaum Muslimin diajarkan agama Allah seraya berharap balasan dan ridha-Nya oleh karena itu diharapkan kepada Dinas Perhubungan Kota Makassar dapat bersinergi dalam pengawasan parkir liar serta intensitas pengawasan yang perluditingkatkan dan juga memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang melanggar, kepada masyarakat pengguna parkir diharapkan mampu meningkatkan kesadaran agar lebih taat terhadap peraturan lalu lintas.

Referensi

Jurnal

Hasan, Hamsah, dkk. “Pengaruh Sosial Politik terhadap Pembentukan Hukum Islam”, Kuriositas: Jurnal Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan, 14, No. 12, (2021).

Jafar, Usman. “Kekuasaan dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi atas Pemikiran Politik Islam).” alDaulah 6, no. 2, (2017).

Khalik, Subehan. “Studi Kritis Terhadap Respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Pemanfaatan Media Social dalam Bermuamalah.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 1 (2018)

Lukman, Dwi Jayanti. Implementasi Kebijakan Perparkiran di Kota Makassar, Makassar, Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 5, No. 2, (2012).

Muis, Abdul Rinaldi, dkk. “Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar dalam Penegakan Hukum Perpektif Siyasah Syar’iyyah,” Jurnal Siyasatuna 2, no. 2 (2021).

Mustafa, Adriana. Implementasi Antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipati.” Al-Qadau 5, no. 2 (2018).

Sastrawati, Nila. “Personal Branding dan kekuasaan Politik di Kabupaten Luwu Utara, al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).

Buku

Ahmad, A. Kadir. Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. Makassar: Indobis Media Centre, 2003.

Arikunto, Suharismi. Dasar-Dasar Research, Bandung: Tarsoto 1995.

Rahmadi, Irwan Tatanan Lalu Lintas, Jakarta: Indopress 2012.

Siagian, Sondang P. Filsafat Administrasi, Edisi Revisi, Jakarta: Bumi Aksara 2003.

Sugiono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2015.

Sugiono. Metode Penelitian Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2025.

Wignyosoebroto, Soetandyo. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Sulistyowati dan Shidarta (Ed.), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 2009.

Zainuddin, Muhadi dan Abd. Mustaqim, Studi Kepemimpinan Dalam Islam (Normatif dan Historis), Yogyakarta: Al Muhsin Press, 2002.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Jannah, Miftahul “Implementasi Kebijakan Larangan Parkir Di Bahu Jalan Dalam Mengatasi Kemacetan Kota Makassar”. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Makassar, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Makassar, (2015)

Lukman, Dwi Jayanti. Implementasi Kebijakan Perparkiran di Kota Makassar. Skripsi: Universitas Hasanuddin, Program Studi Ilmu Pemerintaha, Makassar, (2015)

Website

Dinas Perhubungan Jawa Tengan. Diakses pada tanggal 12 Agustus 2022 http://www.perhubungan.jatengprov.go.id/profil/profil-dinas-perhubungan

Dishub Makassar Gembok 6 Kendaraan Parkir Liar di Balaikota”, Suara.com. 08Februari2019, diakses pada 15 November 2022, https://www.suara.com/partner/content/kabarmakassar/2019/02/08/111820/dishub-makassar-gembok-6-kendaraan-parkir-liar-di-balaikota

Nu Online. Jangan Remehkan Kebaikan walau Hanya Singkirkan Duri di Jalan.

Diakses 30 Mei 2023, https://islam.nu.or.id/ubudiyah/jangan-remehkan-kebaikan-walau-hanya-singkirkan-duri-di-jalan-HfP0n

Peraturan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1.

Wawancara

Mamonto, Ir. Asrarudin Kabag Umum PD.Parkir Makassar Raya, Wawancara, Makassar 23 Februari 2023.

Siregar, Evi Yulia Suryani, Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan, Wawancara, Makassar 03 Maret 3023.

Diterbitkan
2024-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 107 times