PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN SINJAI

  • Abdul Muharis Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Kusnadi Umar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ilham Laman Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah merupakan momentum pergantian tampuk kepemimpinan di daerah yang diselenggarakan secara demokratis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai pada tahun 2018. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan KPU dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, dan apa kendala serta bagaimana pandangan masyarakat terkait proses pelaksanaannya. Keseluruhahan tahapan penelitian ini menggunakan konsep penelitian kualitatif. Adapun hasil penelitian menujukkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah, KPU Kabupaten Sinjai berkedudukan sebagai pelaksana dari ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengacu pada tahapan-tahapan pemilihan yang telah ditetapkan. Secara garis besar, kendala yang dihadapi ada dua, yaitu kendala yang bersifat teknis seperti pendistribusian surat suara ke daerah-daerah yang lokasinya jauh dan sulit dijangkau, dan keterbatasan personil. Sementara kendala non teknis seperti tingkat partipasi pemilih, khususnya pemilih pemula dan lansia. Masyarakat menilai kinerja KPU Kabupaten Sinjai masih perlu ditingkatkan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi yang harusnya dilakukan secara menyeluruh kesemua daerah, termasuk untuk daerah-daerah pelosok yang sangat potensial terjadi pelbagai bentuk kecurangan karena rendahnya pengetahuan masyarakat.

Referensi

Buku

Hilal, Fatmawati, Fikih siyasah, (Makassar: Pustaka Almaida, 2015).

Lay, Cornelis, Pemilukada Langsung dan Pendalaman Demokrasi, Catatan Pengantar dalam Dinner Lecture-KID, (Jakarta, 2006).

Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, (Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).

Nurudin, dkk., Kebijakan Elitis Politik Indonesia, (Cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).

Samadhi, Willy Purnama, Blok Politik Kesejahteraan Merebut Kembali Demokrasi, (Yogyakarta: PolGov UGM, 2016).

Syahrir Karim, Politik Desentralisasi Membangun Demokrasi Lokal, (Makassar: Alauddin University Press 2012).

Ubaidillah, Ahmad, Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000).

Jurnal

Amir, Herlina dan Nila Sastrawati, Partisipasi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (2019).

Darmawati dan Halimah B, Nasionalisme dan Demokrasi dalam Pandangan Hukum Islam, Jurnal Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September 2020)

Hilal, Fatmawati, Analisa Relasional Syari’ah Dan Negara, Diktum, Volume 8 Nomor 1 (Januari, 2010).

Jafar, Usman, Negara Dalam Pemikiran Politik, Al-Hikmah, Volume XXI Nomor 1 (2011).

--------------------, Pilkada Dan Konflik Horizontal (Telaah Atas Pemilukada di Kota Makassar), Al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

Nur Mayapada, Andi dan Nila Sastrawati, Golput dan Kewajiban Memilih Pemimpin dalam Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Sastrawati, Nila, Partisipasi Politik dalam Konsepsi Teori Pilihan Rasional James's Coleman, Al-Risalah, Volume 19 Nomor 2 (November, 2019).

Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).

-------------------, Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020, Petitum, Volume 9 Nomor 1 (April, 2021).

Skripsi/Tesis/Disertasi

Hamzah, Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Perspektif Hukum Islam, (Disertasi: UIN Alauddin Makassar, 2013).

Pratiwi, Andi Rezky Aulia, Pemilukada Dalam Sistem Demokrasi Telaah Atas Siyasah Syar’iyyah, (Skripsi Mahasiswa: UIN Alauddin Makassar Tahun 2017)

Webiste

Hosen, Nadirsyah Makna Ulil Amri dalam kitab Tafsir. Http://umma.id/post/makna-ulil-amri-dalam-kitab-tafsir-417235?lang=id

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 junto Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Wawancara:

Ismail Mahmud, Warga Masyarakat, wawancara, Sinjai, 29 September 2020.

Muhammad Arsal Arifin, Ketua KPU Kabupaten Sinjai, wawancara, Sinjai, 28 September 2020.

Muzakkir, Tokoh Politik, wawancara, Sinjai, tanggal 30 September 2020.

Saharuddin, Tokoh Pemuda, wawancara, Sinjai, tanggal 30 September 2020.

Diterbitkan
2021-09-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 387 times