KEBIJAKAN PENANGANAN OVERCROWDING (KELEBIHAN KAPASITAS) DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MAKASSAR PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • yuska Fitrah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Tri Suhendra Arbani Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Kebijakan, Overcrowding, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan penanganan overcrowding (kelebihan kapasitas) di rumah tahanan negara kelas I Makassar, bagaimana dampak penanganan overcrowding (kelebihan kapasitas) bagi tahanan dan narapidana, dan penanganan overcrowding (kelebihan kapasitas) dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis dan normative syar’i. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan overcrowding (kelebihan kapasitas) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar dilakukan dengan adanya program asimilasi, pemberian cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, remisi dan redistribusi atau pemindahan narapidana. Sementara Dampak penanganan overcrowding (kelebihan kapasitas) bagi tahanan dan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar yaitu, mengurangi hal negatif yang di sebabkan oleh overcrowding (kelebihan kapasitas), seperti maksimalnya pemberian layananan kesehatan oleh petugas, kurangnya peinyakiit meinular antar narapiidana dan tahanan, dan kamar huniian seisuaii deingan kapasiitas yang seiharusnya dii teimpatii. Penanganan overcrowding (kelebihan kapasitas) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah narapidana dan tahanan pada setiap Lapas dan rutan  sesuai dengan konsep siyasah syar’iyyah yaitu untuk mendatangkan kebaikan (maslahah) dan menolak kehancuran (mafsadat). Penanganan overcrowding (kelebihan kapasitas) dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak negatif akibat kondisi overcrowding (kelebihan kapasitas).

Referensi

Jurnal

Ardi, dan Tri Suhendra Arbani. “Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Tentang Akta Di Bawah Tangan Tanpa Tanggal.” Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 3, no. 1 (2021).

Fadhil, Moh. “Kebijakan Kriminal Dalam Mengatasi Kelebihan Kapasitas (Overcrowded) Di Lembaga Pemasyarakatan.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 9, no. 2 (2020).

Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar. “Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).

Hl, Rahmatiah. “Remisi Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Nasional).” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Islam 1, no. 1 (2014).

Islam, Muhammad Al Azhar dan Usman. “Pemberantasan Tindak Pidana Penipuan Berkedok Hipnotis Di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020).

Ismail, A. Nurfachrul dan Tri Suhendra Arbani. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Pemerkosaan Akibat Perilaku Seks Bebas Di Kalangan Remaja.” Alauddin Law Development (ALDEV) 4, no. 1 (2022).

Muis, Abdul Rinaldi dkk. “Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Penegakan Hukum Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2021).

Natsif, Fadli Andi. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia.” Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 19, no. 1 (2019).

Salam, Muammar dan Adriana Mustafa. “Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar.” Siyasatuna; Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Saleh, Ridwa dan Hisbullah. “Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian.” Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 2, no. 2 (2020).

Salihah, Ulfatus dan Rahmatiah Hl. “Pidana Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Srianturi, Iin dkk. “Hak-Hak Narapidana Perempuan Di Tinjau Dalam Hukum Islam.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2021).

Syam, Sri Wahyuni dan Kurniati. “Pelanggaran HAM Apart Sipir Terhadap Warga Binaan Di Lapas Kelas I Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Wardana, Rahmat dan Abdul Syatar. “Pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, no. 3 (2022).

Yahya, Muh. dan M. Chaerul Risal. “Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Kedelai Di Kabupaten Gowa Dalam Perpektif Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).

Buku

Irwansyah, Penelitian Hukum (Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel), Edisi Revisi, Cet. 5, (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022).

Mufid, Moh. Ushul Fiqih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer: Dari Teori ke Aplikasi, Edisi Kedua, Cet. 2, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2018).

Novian, Rully dkk. Strategi Menangani Overcrowding Di Indonesia: Penyebab, Dampak Dan Penyelesaiannya, (Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), 2018).

Skripsi

Meuthia, Childa. Tinjauan Siyasah Asy-Syar’iyah Terhadap Upaya Pemerintah Dalam Menata Rumah Tahanan Negara (Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh). Skripsi: Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, 2021.

Internet

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Penghuni Lapas dan Rutan Kelebihan Kapasitas 109% Pada September 2022. Diakses 31 Oktboer 2022, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/23/penghuni-lapas-dan-rutan-kelebihan-kapasitas-109-pada-september-2022

Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Rutan Makassar Over Kapasitas, Tahanan Kasus Narkotika Mendominasi. Diakses 12 November 2022, https://sulsel.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-upt/5171-rutan-makassar-over-kapasitas-tahanan-kasus-narkotika-mendominasi

Peraturan

Peiraturan Meinteirii Hukum dan Hak Asasii Manusiia Nomor 7 Tahun 2022 Teintang Syarat dan Tata Cara Peimbeiriian Reimiisii, Asiimiilasii, Cutii Meingunjungii Keiluarga, Peimbeibasan Beirsyarat, Cutii Meinjeilang Beibas, dan Cutii Beirsyarat.

Wawancara

Angga Satrya (29), Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar, wawancara, Makassar, 07 Juni 2023.

Bara (26), Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar, wawancara, Makassar, 07 Juni 2023.

Sapri Wahyu (26), Staf Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar, wawancara, Makassar, 07 Juni 2023.

Diterbitkan
2024-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 23 times