Penjatuhan Sanksi Pidana Anak oleh Hakim: Idealitas dan Realitas
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi pidana yang diterapkan kepada anak pelaku terhadap anak korban yang tidak sesuai dikarenakan perlindungan hukum khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum masih banyak, sanksi yang diterapkan belum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Penelitian ini dilakukan secara normatif empiris, yang dilakukan baik melalui studi kepustakaan maupun studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penjatuhan Sanksi Pidana bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Pengadilan Negeri Makassar, Hakim memutuskan menjatuhkan sanksi pidana terhadap Anak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban yang telah menanggung akibat dari perbuatan Anak pelaku, namun bukanlah wujud pembalasan dendam kepada Anak pelaku tetapi untuk mengingatkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Anak pelaku adalah melanggar suatu ketentuan Undang-undang. Dalam penjatuhan sanksi pada Undang-undang sampai sekarang belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang sebagaimana mestinya. Maka, hakim menjatuhkan putusan sanksi melihat 3 (tiga) perspektif yaitu aspek Filosofis, aspek Yuridis, dan aspek Sosiologis selain itu yang menjadi pertimbangan hakim yaitu Usia pertanggungjawaban pidana anak dan Berat atau ringannya tindak pidana.
References
Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana, 2015.
Aldi Fermansyah. Tesis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku anak yang bertindak sebagai muncikari prostitusi online. Universitas Muhammadiyah Malang, 2018.
Amir ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakrta: Mahakarya Rangkang Offset Yogyakarta. 2012.
Anastasia Hana Sitompul. Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Lex Crime Vol. 4/No.1. 2015.
Barbara H Chaiyachati, dkk. Child Physical Abuse: An Overview, Internasional Journal of law.2019.
CRIN. Minimum Ages of Criminal Responsibility in Europe. 2019.
Eko Handoyo. Peran Stategis Relawan Pendamping dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Jurnal Ilmu Sosial Vol. 35. 2008.
Eramus. Pemidanaan dalam Rancangan KUHP. Jakarta: Institude for Criminal Justice Reform. 2005
Gatot supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan. 2015.
Istitute for Criminal Justice Reform. 2015. Peraturan Pelaksana UU SPPA tidak jelas Keberadaannya.
Irma Setyowati. Aspek Prtlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksar. 2010.
Kemenkumham. Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak. 2018.
Lukman Hakim Nainggolan. Masalah Perlindungan Hukum terhadap Anak. Jurnal Equality, Vol.10. 2005.
Rancangan Peraturan Pemerintah. 2016.
Syukri akub dan sutiawati. Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Litera. 2018.
Thathit Manon Andini. Jurnal Perempuan dan Anak (JPA), Vol.2 No.1, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Universitas Muhammadiyah Malang. 2019.
Undang – Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Wawancara dengan Bambang Nurcahyono, S.H., M.Hum: Hakim Pengadilan Negeri Makassar: wawancara dilakukan pada hari Selasa, 14 Januari 2020 pada Pukul 16.00 WITA bertempat di Ruangan Hakim II Pengadilan Negeri Makassar.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.