Perlindungan Hukum Terhadap Anak Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap anak saksi. Dalam Sisem peradilan pidana seringkali melibatkan anak saksi, Aparat penegak hukum yang menangani kasus tentang anak harus berupaya dengan sebaik-baiknya untuk menemukan kebenaran materil dari setiap perkara yang diadili. Sama dengan kesaksian pada umumnya, saksi anak juga harus mendapatkan perlindungan dan jaminan agar hak-haknya dalam rangka memberikan kesaksian di persidangan tidak dilanggar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum terhadap anak saksi dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan anak saksi berhak atas semua perlindungan dan haknya seperti jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Dalam penerapannya, dalam hal kemudahan mendapatkan informasi telah terimplementasi dengan baik, sedangkan mengenai pelaksanaan jaminan keselamatan fisik, mental dan psikis sesuai dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan masih perlu dimaksimalkan khususnya pada tahap penyidikan.References
Afifah, Wiwik. Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.10, No.20, 2014.
Akub, Syukri, dan Sutiawati. Keadilan Retoratif. Yogyakarta: Litera, 2018.
Ariyani, Nevey Varida. Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Vol. 21 No. 21, 2014.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
Komariah, Mamay. Perlindungan Hukum Saksi dan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Vol 3 No.2, 2015.
Luthan, Salman. Penegakan Hukum dalam Konteks Sosiologis, Jurnal Hukum : Hukum Perubahan Masyarakat. No.7 Vol. 4, 1997.
Mareta, Josefhin. Analisis Kebijakan Perlindungan Saksi dan Korban. Vol.10 No.1, 2016.
Sunarso, Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sofyan, Andi, dan Asis, Abd. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Sofyan, Andi, dan Azisa, Nur. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Pers. Makassar, 2016.
Takariawan, Agus. Perlindungan Saksi dan Korban. Bandung: Pustaka reka Cipta, 2016.
Tanjung, Lifiana. Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Sebagai Saksi Pada Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Volume 1 Issue 2, 2018.
Wibowo, Suryanto Edi. Implikasi Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Kelembagaan Dan Regulasi Pelaksana. Vol. 13 N0. 02, 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wawancara dengan Akp. Ismail, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, pada tanggal 15 Januari 2020, Pukul 13.00 Wita.
Wawancara dengan Muqtamar, S.H., Penyidik Perempuan dan Anak Unit PPA Reskrim Polrestabes Makassar, Pada tanggal 15 Januari 2020, Pukul 14.00 Wita.
Wawancara dengan Aiptu Resky Ospiah. S.H., Paur Hukum di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Pada tanggal 15 Januari 2020, pada pukul 14.30 Wita.
Wawancara dengan Dr. Agus Rusianto, S.H.,M.H., Hakim Anak di Pengadilan Negeri Makassar, Pada tanggal 15 Januari 2020, Pukul 09.00 Wita.
Wawancara dengan Rustiani Muin, S.H.,M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar, Pada Tanggal 6 Maret 2020, Pukul 10.00 Wita.
Wawancara dengan Rabiah Tul Adawiyah, S.Sos. Pekerja Sosial Kementerian Sosial, Pada Tanggal 11 Maret 2020, Pukul 13.00 Wita.
Wawancara dengan Ermiyati, S.Sos. Pekerja Sosial Kementerian Sosial, Pada Tanggal 11 Maret 2020, Pukul 13.30 Wita.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.