Efektivitas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Terkait Hak-Hak Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi terkait pemberian upah dan premi kepada warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo dan untuk menganalisis konsep ideal pelaksanaan terkait pemberian upah dan premi kepada warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan metode penelitian wawancara dan kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini, yaitu (1) implementasi terkait dengan pemberian upah dan premi kepada narapidana atau warga binaan yang bekerja dilakukan dengan kontrak antara Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Palopo dengan mitra kerja yang terdiri atas bidang pertanian, peternakan, bengkel las dan meubel. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi namun telah terdapat upaya yang dapat menanggulangi kendala-kendala yang timbul, dan (2) konsep ideal pemberian upah dan premi kepada narapidana atau warga binaan yang melakukan pekerjaan merujuk National Institute of Law Enforcement and Criminal Justice (NILECJ) contohnya dengan pelaksanaan work release. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo masih membutuhkan adanya upaya dalam mewujudkan bentuk ideal dalam pelaksanaannya.
Kata kunci—Efektifitas, Pemasyarakatan, Hak, Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan
References
Akbar datunsolang, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana dalam sistem pemasyarakatan (studi kasus Lembaga pemasyarakatan kelas II A Manado), 2013, Jurnal Hukum Unsrat.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Hamja, Hamja, Pemberdayaan Lembaga pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Base Correction di Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The. Legal System: A Sosial Science Perspektive, (Bandung: Nusa Media).
Michael G. Nainggolan, efektivitas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan terhadap warga binaan anak di Lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Utara, 2017, Jurnal Hukum.
Muammar J.A, 2013, Pembinaan Narapidana di Lembaga pemasyarakatan (studi tentang kontrol dan rehabilitasi sosial Lembaga pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh), tesis, Banda Aceh, Fisipol, Universitas Syiah Kuala.
Nurfaika Ishak, Rahmad Ramadhan Hasibuan, Tri Suhendra Arbani, “Bureaucratic and Political Collaboration Towards a Good Governance System”, Jurnal Bestuur, Volume 8, No. 1 (2020).
Nurfaika Ishak, “Implementation and Supervision of Official Discretion in Local Government of Republic of Indonesia”, Jurnal Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume 8, Nomor 2 Desember 2019.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kegiatan Industri dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rifanty Potabuga, Pidana Penjara Menurut KUHP, Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012.
Supriyono, Bambang, Peningkatan Kinerja Lembaga pemasyarakatan Klas IIB Nusakambangan. Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Semarang, 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.