Pernikahan Via Telepon
Abstract
Hukum perkawinan mempunyai kedudukan amat penting dalam Islam sebab hukum perkawinan mengatur tata-cara kehidupan keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan melebihi makhluk-makhluk lainnya. Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang wajib ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-qur’an dan Sunah Rasul. Seiring perkembangan zaman, berbagai isu kontemporer tentang pernikahan mulai bermunculan. Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya perubahan tradisi atau budaya serta pesatnya perkembangan fasilitas teknologi modern seperti alat komunikasi. Pada kenyataannya, beberapa masalah aktual tersebut belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik, sehingga dibutuhkan ijtihad untuk menemukan solusi hukumnya. Hukum pernikahan via telepon merupakan persoalan yang baru sebab dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak ditemukan mengenai persoalan tersebut. Namun dalam kenytaanya di zaman moderen ini tehknologi makin canggih dan pernikahan hal semacam itu pun terjadi. Maka terjadilah ikhtilaf dikalangan ulama kontomporer. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan ada yang membolehkan. Pandangan yang menganggap pernikahan tersebut tidak sah karena ia merujuk pandangan imam Syafii dengan alasan bahwa yang melakukan aqad harus dalam satu majelis. Dan yang membolehkan praktek pernikahan tersebut ia mengikuti pandangan imam HanafiyahReferences
Abu Zahrah, Muhammad. Muhadarat fi ‘aqd al-Zawaj wa Asaruhu. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1971.
Ahmad, Amrullah, dkk. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional.
Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama. Cet. II; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Alimuddin. Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Terapan Bagi Hakim Pengadilan Agama. Makassar: Alauddin University Press, 2011.
Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkarnain Harahab. Hukum Islam Dinamka dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008.
Assyaukanie, Luthfi. Politik, Ham, dan Isu-isu Teknologi dalam Fikih Kontemporer. Bandung: Pustaka Hidayah, 1998.
Barkatullah, Abdul Halim dan Teguh Prasetyo. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Fakhria, Efa Laela. Bukti Surat Elektronik dalam Pembuktian Perdata, e-book. Bandung: PT Alumni, 2009, diunduh dari www.hukumonline.com pada tanggal 12 desember 2012.
Husain bin Muhammad al-Muhalli. Al-Ifsah fi ‘Aqdi al-Nikah ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah. Suriah: Dar al-Qalam al-‘Arabi, 1995.
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Juz 2. Kairo: al-Fath li al-I’lam al-‘Arabi, t.th.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Cet. II; Jakarta: Kencana, 2007.
Al-Syarbini, Syamsuddin Muhammad. Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfaz al-Minhaj. Mesir: Maktabah al-Taufiqiyyah, t.th.
Al-Qurtubi, Ibnu Rusyd. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid. Semarang: Toha Putra, t.th.
Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia No.1 Tahun 1974.
Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Cet. IV; Suriah: Dar al-Fikr, 2002.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.