Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah terhadap Istri Pasca Perceraian

  • Patimah
    (ID)
  • Kiljamilawati
    (ID)
  • Israh Ramdana Tegar
    (ID)

Abstrak

Penetapan beban nafkah oleh suami terhadap istri Ketika terjadi perceraian menjadi kewenangan hakim dalam menentukan besarannya, dan dalam prakteknya bervariasi karena tidak ada aturan yang khsusus mengatur secara rinci bagi hakim dalam menentukan besaran nafkah terhadap istri. Tulisan ini mencoba untuk menguraikan pertimbangan atau penafsiran hakim dalam menentukan besaran nafkah terhadap istri pasca perceraian yang bersumber pada putusan Pengadilan Agama Pangkajene dengan nomor perkara: 248/Pdt.G/2023/PA.Pkj perihal bagaimana hakim kemudian berupaya untuk melindungi hak-hak Perempuan. Tulisan ini akan menganalisa tentang putusan hakim yang membebankan suami untuk memenuhi kewajiban kepada istri berupa pembayaran nafkah iddah, nafkah madliyyah, dan mut’ah.

Diterbitkan
2023-12-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 218 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

<< < 1 2