Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah terhadap Istri Pasca Perceraian
Abstrak
Penetapan beban nafkah oleh suami terhadap istri Ketika terjadi perceraian menjadi kewenangan hakim dalam menentukan besarannya, dan dalam prakteknya bervariasi karena tidak ada aturan yang khsusus mengatur secara rinci bagi hakim dalam menentukan besaran nafkah terhadap istri. Tulisan ini mencoba untuk menguraikan pertimbangan atau penafsiran hakim dalam menentukan besaran nafkah terhadap istri pasca perceraian yang bersumber pada putusan Pengadilan Agama Pangkajene dengan nomor perkara: 248/Pdt.G/2023/PA.Pkj perihal bagaimana hakim kemudian berupaya untuk melindungi hak-hak Perempuan. Tulisan ini akan menganalisa tentang putusan hakim yang membebankan suami untuk memenuhi kewajiban kepada istri berupa pembayaran nafkah iddah, nafkah madliyyah, dan mut’ah.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.