TEORI DAN APLIKASI MAQASHID AL-SYARI’AH

  • Intan Cahyani
    (ID)

Abstract

Maqashid al-syari’ah dicetuskan pertama kali oleh al-Syatibi (w. 709 H), yang ditulis dalam sebuah kitab berjudul al-Muwafaqat. Sejak kitab itu terbit maqashid al-syari’ah menjadi sebuah konsep baku dalam Ilmu Ushul Fikih yang berorientasi kepada tujuan hukum. Dalam teori maqashid dapatlah dikatakan bahwa untuk tingkatkan daruriyyat, maka dalam ushul fikih ia dikategorikan azimat. Pada tingkat hajiyyat, maka dikategorikan rukhshah. Sedangkan pada tingkatan tahsiniyyat, maka ia berupa pelengkap yang bias jadi ada unsure adat kebiasaan masyarakat setempat (‘urf). Adapun tingkat aplikasi maqashid al-syari’ah dalam sebuah ketetapan hokum itu tetap didasarkan pada tingkat prioritas yang dianggap baku. Kecuali jika hal tersebut berbenturan pada tingkat daruriyyat, antara memelihara agama pada tingkat pertama dengan memelihara jiwa pada tingkat kedua, maka bentuk penyelesaiannya bias dengan mengutamakan keselamatan jiwa.

Published
2014-12-24
How to Cite
Cahyani, I. (2014). TEORI DAN APLIKASI MAQASHID AL-SYARI’AH. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 1(2). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i2.637
Section
Artikel
Abstract viewed = 4166 times