KEDUDUKAN WANITA DALAM HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Sebagai Negara hukum, Indonesia telah memiliki aturan yang mencakup semua warga Negara termasuk kedudukan wanita dalam hukum. Salah satu aspek penting dalam kaitan kedudukan wanita yang dibahas dalam tulisan ini adalah kedudukan wanita dalam hukum perkawinan, kewarisan, dan hukum pidana. Kedudukan wanita dan pria dalam perkawinan adalah seimbang. Wanita sebagai mitra sejajar keluarga untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis, bahagia lahir dan batin. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Adapun posisi wanita dalam hokum kewarisan semakin marak diperbincangkan. Indonesia yang jauh berbeda dengan kondisi negeri arab pada saat diturungkan al-Qur’an, melahirkan penafsiran konstruktif. Yaitu selama semua pihak merasakan keadilan dalam pembagian warisan, maka pembagian dapat berubah 1:1 atau lainnya. Namun, dalam hukum pidana wanita sering menjadi korban yang belum terlindungi secara maksimal.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.