Hukum Islam Pluralis-Multikultural di Indonesia (Kasus UU Pornoaksi dan Pornografi)

  • Hartini Hartini Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Indonesia memiliki keragaman agama, budaya dan adat istiadat. Apakah pornografi dan pornoaksi? Bagaimana Hukum Islam merespon pornoaksi dan pornografi. Hukum Islam yang bersumber dari syariat (Al-Quran dan hadis) dan fikih (hasil ijtihad) adalah peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dan menolak kemudharatan (kerusakan). Maka Hukum Islam dapat mentolerir sepanjang digunakan (diberlakukan) didaerah masing-masing sebagai implementasi dari arti pluralis dan multikultural, yakni suatu sikap menghargai dan memberi apresiasi keanekaragaman agama, budaya dan adat istiadat dalam membangun masyarakat untuk mencegah terjadinya perebutan kepentingan (konflic of interest) yang dapat berimplikasi pada ketidakadilan, permusuhan dan bahkan perpecahan

References

Abdul Mujieb, M. Mabruri Tholhah dan Syafi’ah AM, Kamus Istilah Fiqih. Cet. III; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul al-Fiqh. Al-Qahirah: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: Toha Putra, 1989.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. IV; Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Gunawan, Adi. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Kartika, t.th.

Hamzah, A. Pornografi Dalam Hukum Pidana: Suatu Studi Perbandingan. Cet. I; Jakarta, Bina Mulia, 1987.

Hawari, Dadang. Gerakan Nasional Anti “Mo-Limo”. Yogyakarta: Dana Prima Jaya, t.th.

AL-Juwaini, Abu al-Ma’ali Abd Malik ibn Abdillah. Al-burhan fi Ushul al-Fiqh. Juz. I, al-Qahirah: Dar al-Anshar, t.th.

Madjid, Nurchalis. Masyarakat Religius. Jakarta: Paramadina, 1997.

Mahfud, Choirul. Pendidikan Multikultural. Cet. III, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Muhaimin, Tema-tema pokok Dakwah Islam di Tengah Transfortasi Sosial. Surabaya: Karya Abditama, t.th.

Nusantari, Abdurrahman. Menepis Godaan Pornografi. Jakarta: PT. Darul Falah, 2005.

Partanto, Pius A., M. D Al-Barry, Kamus Ilmuah Populer. Surabaya; Arloka, 1994.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-muwafaqat fi Ushul al-Syariat, Juz II. Beirut: Dar al-Kutub Al- Ilmiyah, t.th.

Shihab, M. Quraish. Wawasan al-Qur’an. Cet. XII; Jakarta: Mizan, 2001.

‘Uwaidh, Syaikh Kamil Muhammad Muhammad. Al-Jami’ fi Fiqh an-Nisa. Cet. I, Bairut, Libanon: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1998.

Yanggo, Huzaemah Tahido. Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (Cet. I; Bandung: Angkasa, 2005.

Yuniawati T. Masjchun Sofwan, “Pornografi dan Pornoaksi Sebagai Suatu Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan”, Politisi Perempuan, Vol. I No. I September- Oktober 2004.

Published
2016-10-24
How to Cite
Hartini, H. (2016). Hukum Islam Pluralis-Multikultural di Indonesia (Kasus UU Pornoaksi dan Pornografi). Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 4(1), 178-191. https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1512
Abstract viewed = 415 times