REMISI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

  • Rahmatiah Rahmatiah
    (ID)

Abstrak

Hukum pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya dan Tujuan hukum pada umumnya adalah menegakkan keadilan berdasarkan kemauan.Pencipta manusia sehinggaterwujud ketertiban dan ketentraman masyarakat.Hukum pidana Islam juga mengenal dengan adanya gugurnya hukuman karena sebab tertentu, sedangkan hukum Nasional kita, Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM setiap tahun ketika hari-hari besar kenegaraan dan hari besar agama memberikan suatu pengurangan masa tahanan atau yang sering disebut dengan Remisi.

Diterbitkan
2014-06-24
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 78 times