POLITIK HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS REKOGNISI PENGHAYAT KEPERCAYAAN DALAM KONTESTASI POLITIK KEWARGAAN INDONESIA

  • M Wildan Humaidi Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
    (ID)

Abstract

Kebebasan berkeyakinan dan beragama merupakan instrument hak asasi manusia internasional, sebagaimana juga dijamin dalam Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945. Namun dalam realitanya, Pemerintah telah melakukan diskriminasi dengan hanya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap enam agama: Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Khonghucu, sedangkan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak mendapat pengakuan dan perlindungan, karena dinilia tidak “beragama”. Melalui mekanisme judicial review UU Administrasi Kependudukan, Mahkamah Konstitusi telah merekonstruksi konsep pengakuan agama dan kepercayaan dalam sistem administrasi kependudukan sebagai ruang kontestasi politik kewarganegaraan. MK menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama dengan penganut enam agama resmi yang ada di Indonesia dalam pemenuhan hak warga negara. Tulisan ini berupaya mengelaborasi politik hukum Mahkamah Konstitusi atas rekognisi penghayat kepercayaan dalam politik kewargaan.

Author Biography

M Wildan Humaidi, Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

References

Abdullah, Amin. “Kebebasan Beragama Atau Berkryakinan Dalam Perspektif Kemanusiaan Universal, Agama-Agama, Dan Keindonesia.” In Makalah Training HAM Lanjutan Untuk Dosen Hukum Dan HAM, 14. Yogyakarta, 2011.

Aidulsyah, Fachri. “Islamisme Dan Politik Kewargaan Di Indonesia.” Jurnal LIPI Masyarakat Indonesia Majalah Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia 44, no. 1 (June 2018): 138.

Alimin, Asep, and M. Ariez Musthofa. “Hubungan Antara Ingroup Favoritism Dan Perilaku Sosial.” Jurnal Psikologi Insight 3, no. 1 (April 2019): 32–45.

Baderin, Mashood A. Hukum Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2010.

Berenschot, Ward, Retna Hanani, and Prio Sambodho. “Mediasi Dan Hak Kewarganegaraan Dalam Akses Pelayanan Kesehatan Di Indonesia.” In Citizenship in Indonesia; Perjuangan Atas Hak, Identitas, Dan Partisipasi, 115. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2019.

Bielefeldt, Heiner. Politik Kesetaraan; Dimensi-Dimensi Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan. Bandung: Mizan, 2019.

Damami, Mohammad. Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dewasa Ini. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.

———. Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Periode 1973-1983; Sebuah Sumbangan Pemahaman Tentang Proses Legalisasi Konstitusional Dalam Konsteks Pluralitas Keberagaman Di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama, 2011.

dokumen International Convenant on Civil and Political Right, § Pasal 18 (n.d.).

El Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai Dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2015.

Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.

Hasanuddin, Iqbal. “Hak Atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Sebuah Upaya Pendasaran Filosofis.” SOCIETAS DEI 4, no. 1 (April 2017): 97–98.

Hearman, Vannessa. “Antara Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia: Perjuangan Meraih Keadilan Setelah Kekerasan Massal Tahun 1965 Di Indonesia.” In Dalam Citizenship in Indonesia; Perjuangan Atas Hak, Identitas, Dan Partisipasi, 90. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2019.

Hiarej, Eric, and Kristian Stokke. Politik Kewargaan Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2018.

HS, Salim, and Erlies Septiana. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Kartapradja, Kamil. Aliran Kebatinan Dan Kepercayaan Di Indonesia. Jakarta: Masagung, 1985.

Kejaksaan Agung RI. Pokok-Pokok Pola Pelaksanaan Tugas Pakem. Jakarta: Kejaksaan Agung RI, 1985.

Lailam, Tanto. “Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (June 2014): 95–96.

MD, Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Nurdjana, IGM. Hukum Dan Aliran Kepercayaan Menyimpang Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Oki Wahju. “Penghormatan Hak Asasi Manusia Bagi Penghayat Kepercayaan Di Kota Bandung” 7, no. 1 (July 2016).

Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pub. L. No. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965, § Pasal 1 (n.d.).

Pengujian Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Terhadap UUD 1945, No. Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 (Mahkamah Konstitusi November 7, 2017).

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pub. L. No. PP No 37 Tahun 2007, § Pasal 1 (n.d.).

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Rasyidi, HM. Islam Dan Kebatinan. Jakarta: Yayasan Islam Studi Club Indonesia, 1967.

Rofiq, Ahmad Chairul. “Ahmad Chairul Rofiq, Kebijakan Pemerintah Terkait Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Dan Impikasinya Terhadap Perkembangan Penghayat Kepercayaan Di Ponorogo.” Kodifikasia 8, no. 1 (2014): 3.

Saut, Prins David. “Ada 187 Organiasasi dan 12 Juta Penghayat Kepercayaan di Indonesia.” Detik.com, November 9, 2017. https://news.detik.com/berita/3720357/ada-187-organisasi-dan-12-juta-penghayat-kepercayaan-di-indonesia.

Smith, Rhoma K.M. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Smith, Wilfred Cantwel. The Meaning and End of Religion. Virginia: Macmillan, 1963.

Subagya, Rahmat. Kepercayaan (Kebatinan, Kerohanian, Kejiwaan) Dan Agama. Yogyakarta: Kanisius, 1976.

Syafi’i, M. “Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama Di Indonesia Dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 8, no. 5 (Oktober 2011): 679.

Taufiqurrohman, A.H. As’ari. Laporan Penelitian: Urgensi Penerapan Konsep Godly Constitution (Konstitusi Dengan Berdasar Nilai Ketuhanan) Dalam Pengujian Perkara Konstitusional Di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2018.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, § Pasal 28 (n.d.).

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pub. L. No. UU No. 24 Tahun 2013 jo No. 23 Tahun 2016, § Pasal 61 Ayat (2); Pasal 64 Ayat (2) (n.d.).

Vickers, Lucy. Religious Freedom, Religious Discrimination and the the Workplace. USA: Hart Publishing, 2008.

Published
2020-08-07
How to Cite
Humaidi, M. W. (2020). POLITIK HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS REKOGNISI PENGHAYAT KEPERCAYAAN DALAM KONTESTASI POLITIK KEWARGAAN INDONESIA. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 9(1), 58-80. https://doi.org/10.24252/ad.v9i1.14146
Abstract viewed = 523 times