ANALISIS KEDUDUKAN KETERANGAN KORBAN TERKAIT KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN DALAM LINGKUNGAN KELUARGA: SEBUAH ANTINOMI ANTARA HUKUM MATERIL DENGAN FORMIL

  • Peter Jeremiah Setiawan Universitas Surabaya
    (ID)
  • Xavier Nugraha Universitas Airlangga
    (ID) http://orcid.org/0000-0002-0684-0399
  • Michael Enrick Universitas Airlangga
    (ID)

Abstract

Kejahatan terhadap harta kekayaan merupakan kejahatan yang dapat pula terjadi dalam lingkup keluarga. Kejahatan terhadap harta kekayaan dalam lingkup keluarga sendiri secara materiil merupakan tindak pidana yang memiliki aturan yang lebih khusus dan spesifik dalam Pasal 367 dan Pasal 376 KUHP, dimana Kejahatan yang dilakukan dalam lingkup keluarga tersebut merupakan delik aduan. Kedudukannya sebagai delik aduan telah secara khusus menempatkan keluarga sebagai korban sebagai acuan terhadap proses penegakan hukum kejahatan terhadap harta kekayaan. Pentingnya keluarga selaku korban dan pengadu sebagai aspek penting yang ditetapkan hukum materiil tersebut nyatanya tidak dianut hukum formil dalam penegakannya. Berbeda dengan KUHP yang menempatkan keluarga sebagai aspek penting dalam kekhususan kejahatan terhadap harta kekayaan dalam lingkup keluarga, Pasal 168 KUHAP justru memberikan ancaman terhadap nilai pembuktian keterangan yang diberikan oleh saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Antinomi yang ada diantara hukum materiil dan formil ini selanjutnya melandasi dua masalah hukum, yaitu mengenai kedudukan keterangan saksi dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia dan kedudukan keterangan korban terkait kejahatan terhadap harta kekayaan dalam lingkungan keluarga di Indonesia.

References

Alamanda, Azharia Putty. (2017). Kesesuaian Penggunaan Saksi Verbalisan Serta Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan (Studi Putusan Nomor 1131/Pid.An/2013/Jkt.Sel). Jurnal Verstek, 5(3), 102-109.

Chariminsyah, Ekky. Hak Tersangka/Terdakwa Untuk Mengajukan Saksi A De Charge (Saksi Meringankan) Dalam Proses Perkara Pidana. Lex Crimen, 5(2),37-45.

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung, Indonesia: PT.Alumni.

Hartini, Sri. (2007). Korban Penyalahgunaan Kewenangan Rezim Orde Baru. Journal Civics, 4(2), 51-66.

Kurniawan, Faizal, Xavier Nugraha, Bagus Oktafian Abrianto, dan Syifa Ramadhanti. (2020). The Right To Access Banking Data In A Claim For A Division Of Combined Assets That Is Filed Separately From A Divorce Claim. Yustisia, 9(1),46-75.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media.

Meyrina, Rr. Susana Andi. (2017). Restorative Justice Dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1),92-117.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana. Bandung, Indonesia:PT Citra Aditya Bakti.

Nugraha, Xavier , Risdiana Izzaty, dan Annida Aqila. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Lex Scientia, 3(1), 40-54.

Nugroho, Bastianto. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika, 32(1),17-36.

Oliveira, Marcus Vinicius Xavier de. (2019). Os Direitos Absolutos No Contexto Do Direito Internacional Dos Direitos Humanos. Revista jurídica de la Secretaría del Tribunal Permanente de Revisión, 7(13),95-119.

Priyambodo, Yulius Eko. (2014). Homo Ridens: Suatu Tawaran ‘Menjadi’ Manusia Di Zaman Ini. Melintas: An International Journal of Philosophy and Religion, 30(1), 45-69.

Purnomo, Wahyu, Rr Herini Siti Aisyah, Thoriq Mulahela, dan Xavier Nugraha. Analysis of Lawsuit Against the Factual Action which Conducted by Military after Law Number 30 Year 2014 Concerning Government Administration. UNRAM Law Review, 4(1),17-25.

Purwanti, Evi Yulia dan Eka Widyaningsih. (2019). Analisis Faktor Ekonomi Yang Mempengaruhi Kriminalitas Di Jawa Timur. JEQU, 9(2), 154-177.

Remincel. (2019). Kedudukan Saksi Dalam Hukum Pidana. Ensiklopedia of Journal, 1(2 edisi 2), 268-273.

Runtuwene, Oktavianus Garry. (2012). Hak Dan Kewajiban Yang Mengikat Terhadap Saksi Di Dalam Praktik Persidangan Pidana. Lex Crimen, 1(4),142-161.

Soekanto, Soerjono. (1989). Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta, Indonesia: UI Press.

Suprantio, Steven. (2014). Daya Ikat Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang “Testimonium de Auditu”. Jurnal Yudisial, 7(1), 34-52.

Wangke, Asprianti. Kedudukan Saksi De Auditu Dalam Praktik Peradilan Menurut Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 6(6),146-154.

Published
2020-08-07
How to Cite
Setiawan, P. J., Nugraha, X., & Enrick, M. (2020). ANALISIS KEDUDUKAN KETERANGAN KORBAN TERKAIT KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN DALAM LINGKUNGAN KELUARGA: SEBUAH ANTINOMI ANTARA HUKUM MATERIL DENGAN FORMIL. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 9(1), 99-118. https://doi.org/10.24252/ad.v9i1.14761
Abstract viewed = 615 times