Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Melalui Choice Of Law
Abstract
Besar dan jayanya negara-negara di dunia tidak terlepas dari keberhasilan dan aktivitas negara-negara tersebut di dalam hubungan bisnis internasional. Kenyataannya ketentuan perjanjian internasional yang bertujuan menciptakan efesiensi, konsistensi, dan koherensi dalam unifikasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional sudah tidak memadai menyangkut transaksi elektronik, pemberian kredit yang dikaitkan dengan perjanjian baku dalam pelaksanaan fungsi bank sebagai penerima dan penyedia dana. Akibat tuntutan masyarakat yang dinamis dan sangat cepat berubah, maka diperlukan suatu model atau rujukan dalam pembangunan hukum perdagangan internasional, misalnya hak untuk memilih dan hukum yang berlaku dalam suatu perjanjian (Choice of Law) yang diharapkan akan mampu menjadi instrumen harmonisasi hukum.
References
Clive M. Schmitthoff, Commercial Law in a Changing Economic Climate, London: Sweet and Maxwell, 1981.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor dan Imbal Beli), PT RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional (Prinsip-prinsip dan Konsepsi Dasar), Bandung, 2004.
Mochammad Isnaeni, Perkembangan Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Sebagai Landasan Kegiatan Bisnis di Indonesia, Pidato Pengukuhan, disampaikan pada peresmian penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universita Airlangga, tanggal 16 September 2000.
PH.O.L. Tobing, Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa, Ujung Pandang: Yayasan Kebudayaan Sulawesi Selatan, 1977.
Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional, Alumni, Bandung, 1977.
, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Alumni, Bandung, 1987.'
, Hukum Perdata Internasional, Alumni, Bandung, 1992.
William F. Fox, International Commercial Agreement a Primer on Drafting, Negotiating, and Resolving Disputes, Third Edition, The Hague, Kluwer Law International, 1998.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.