Adat Recht sebagai Bukti Sejarah dalam Perkembangan Hukum Positif di Indonesia

  • Munir Salim Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat adalah kebiasaan yang dilakukan manusia secara berulang-ulang dan menjadi tradisi secara bersama-sama dilakukan turun-temurun dari zaman dahulu hingga sekarang. Demikian pula pengertian hukum adat, adalah aturan-aturan yang tidak tertulis, akan tetapi diakui berlaku hidup dan berkembang dalam masyarakat, di hormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakatnya  dan apabila dilanggar, maka akan berakibat pada sanksi. Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum Eropa atau hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi. Pemerintah Hindia Belanda ingin hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya. Dewasa ini, hukum adat mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat secara keseluruhan. Hukum Adat dimasukkan dan diresapkan ke dalam hukum positif tertulis berbentuk undang-undang biasa sebagai pengganti hukum adat yang tidak tertulis.

References

Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta: Tahun 1981.

Departemen Agama RI, Hasil Penelitian Dasar IAIN Tahun 1980/1981 Agama Adat dan Pembangunan.

Dewi Wulan Sari, Prof, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Rafika Aditama, Tahun 2010.

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam

Diakses tanggal 05 Maret 2015 dari http://www.google.com//hukum-adat.html

Hasil Penelitian Dasar IAIN, Agama Adat Dan Pembangunan, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Tahun 1981. I Made Widnyana, Prof, PT. Fibahati Aneska, Tahun 2013.

Soerjono, Dr, Kamus Hukum Adat, Penerbit Alumni, Bandung: Tahun 1978.

Soerojo Wignjodipoero, SH, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta: Tahun 1967.

Soerojo Wignjodipoero, SH, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Gunung Agung, Jakarta: Tahun 1982.

Soepomo, Hukum Adat, PT.Pradnya Paramita, Jakarta: Tahun 1989.

Soepomo, Sistem Hukum Di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Pradya Paramita, Jakarta: Tahun 1996.

Thalib, Suyuti, Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tahun 2008.

Wariyati, Sri, Memahami Hukum Adat, IAIN Surabaya, Surabaya: Tahun 2006.

Wulansari, Dewi, Hukum Adat Di Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung: Tahun 2010.

Published
2015-06-24
How to Cite
Salim, M. (2015). Adat Recht sebagai Bukti Sejarah dalam Perkembangan Hukum Positif di Indonesia. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 4(1), 16-31. https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1504
Abstract viewed = 12911 times