Adat Recht sebagai Bukti Sejarah dalam Perkembangan Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat adalah kebiasaan yang dilakukan manusia secara berulang-ulang dan menjadi tradisi secara bersama-sama dilakukan turun-temurun dari zaman dahulu hingga sekarang. Demikian pula pengertian hukum adat, adalah aturan-aturan yang tidak tertulis, akan tetapi diakui berlaku hidup dan berkembang dalam masyarakat, di hormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakatnya dan apabila dilanggar, maka akan berakibat pada sanksi. Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum Eropa atau hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi. Pemerintah Hindia Belanda ingin hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya. Dewasa ini, hukum adat mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat secara keseluruhan. Hukum Adat dimasukkan dan diresapkan ke dalam hukum positif tertulis berbentuk undang-undang biasa sebagai pengganti hukum adat yang tidak tertulis.
References
Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta: Tahun 1981.
Departemen Agama RI, Hasil Penelitian Dasar IAIN Tahun 1980/1981 Agama Adat dan Pembangunan.
Dewi Wulan Sari, Prof, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Rafika Aditama, Tahun 2010.
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Diakses tanggal 05 Maret 2015 dari http://www.google.com//hukum-adat.html
Hasil Penelitian Dasar IAIN, Agama Adat Dan Pembangunan, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Tahun 1981. I Made Widnyana, Prof, PT. Fibahati Aneska, Tahun 2013.
Soerjono, Dr, Kamus Hukum Adat, Penerbit Alumni, Bandung: Tahun 1978.
Soerojo Wignjodipoero, SH, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta: Tahun 1967.
Soerojo Wignjodipoero, SH, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Gunung Agung, Jakarta: Tahun 1982.
Soepomo, Hukum Adat, PT.Pradnya Paramita, Jakarta: Tahun 1989.
Soepomo, Sistem Hukum Di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Pradya Paramita, Jakarta: Tahun 1996.
Thalib, Suyuti, Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tahun 2008.
Wariyati, Sri, Memahami Hukum Adat, IAIN Surabaya, Surabaya: Tahun 2006.
Wulansari, Dewi, Hukum Adat Di Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung: Tahun 2010.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.