JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM
Abstract
Penggunaan teknologi modern (seperti komputer atau telepon genggam) sebagai alat bantu guna memperlancar kegiatan usaha jual beli merupakan salah satu strategi pemasaran yang sangat menguntungkan. Di era digital sekarang ini terdapat banyak transaksi perdagangan melalui dunia maya (online atau via internet), sehingga antara penjual dan pembeli tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dahulu, pada masa belum ditemukannya teknologi internet apabila seseorang bermaksud membeli suatu barang maka ia akan mendatangi tempat dimana barang itu dijual, pembeli dapat memeriksa secara langsung kondisi barang yang ia inginkan kemudian terjadi tawar menawar antara pembeli dan penjual, apabila tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli barulah terjadi serah terima uang dan barang. Proses jual beli konvensional inilah yang diatur dalam fiqh muamalah, yang mensyaratkan adanya empat hal yaitu Sighat al’aqd (ijab qabul), Mahallul ‘aqd (obyek perjanjian / barang), Al’aqidaian (para pihak yang melaksanakan isi perjanjian) dan Maudhu’ul’aqd (tujuan perjanjian). Dalam sighat al’aqd (ijab qabul) dilaksanakan dengan ucapan lisan, tulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis. Bahkan dapat dilaksanakan dengan perbuatan (fi’li) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan suatu perjanjian (jual beli) yang umumnya dikenal dengan al mu’athah. Mahallul ‘aqd mensyaratkan obyek atau barang yang diperjanjikan sudah ada nyata, dapat diserahkan ketika terjadi kesepakatan serta bukan barang yang dilarang menurut syara’. Al’aqidaian adalah para pihak yang melaksanakan isi perjanjian haruslah memenuhi syarat seperti aqil baligh, berakal, sehat, dewasa/bukan mumayyid dan cakap hukum. Sedangkan maudhu’ul ‘aqd berarti yang menjadi tujuan dibuatnya perjanjian (jual beli) yakni penjual menyerahkan barang atau jasa sedangkan pembeli menyerahkan sejumlah uangReferences
Al-Qur’an dan Terjemahan
Anggraeni, Kusuma Sily. 2012. Jual – Beli Menurut Agama Islam.
Asnawi, Haris Faulidi. 2008. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Laskar Press.
Al-mwardi dalam Manshur ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288 Daud,
Ali Mahmud. 1993. Hukum Islam Di Indonesia: Pengantar Hukum Islam Dan Tata Hokum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT: Grafindo Hidayat, Enang. 2015.
Fiqih Jual Beli. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali, Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam, Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta: UII pres,1990),
Ihsan, Ghufron, M.A. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenada Media Grup
Lubis Ibrahim. 1995. Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Kalam Mulia.
Mannan Abdul. Hukum Ekonomi Syari’ah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama.
Mardani DR. 2015. Hukum Sistem Ekonomi Islam di Indonesia. Bandung: PT. Aditama.
Suhartono, 2010. Perniagaan online Syariah: suatu Kajian dalam prespektif Hukum perikatan Islam. Jurnal Muqtasid (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari’ah)
Suhrawardi Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset. Sunarto, Andi. 2009.
Seluk Beluk E-Commerce. Yogyakarta: Gaya Ilmu.
Tho’in, Muhammad. 2016. Larangan Riba Dalam Teks dan Konteks (Studi Atas Hadits Riwayat Muslim Tentang Pelaknatan Riba. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, LPPM STIE AAS Surakarta. Vol. 2 No. 2, Juli 63-72.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.