JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM

  • Munir Salim Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penggunaan teknologi modern (seperti komputer atau telepon genggam) sebagai alat bantu guna memperlancar kegiatan usaha jual beli merupakan salah satu strategi pemasaran yang sangat menguntungkan. Di era digital sekarang ini terdapat banyak transaksi perdagangan melalui dunia maya (online atau via internet), sehingga antara penjual dan pembeli tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.  Dahulu, pada masa belum ditemukannya teknologi internet apabila seseorang bermaksud membeli suatu barang maka ia akan mendatangi tempat dimana barang itu dijual, pembeli dapat memeriksa secara langsung kondisi barang yang ia inginkan kemudian terjadi tawar menawar antara pembeli dan penjual, apabila tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli barulah terjadi serah terima uang dan barang. Proses jual beli konvensional inilah yang diatur dalam fiqh muamalah, yang mensyaratkan adanya empat hal yaitu Sighat al’aqd (ijab qabul), Mahallul ‘aqd (obyek perjanjian / barang), Al’aqidaian (para pihak yang melaksanakan isi perjanjian) dan Maudhu’ul’aqd (tujuan perjanjian). Dalam sighat al’aqd (ijab qabul) dilaksanakan dengan ucapan lisan, tulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis. Bahkan dapat dilaksanakan dengan perbuatan (fi’li) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan suatu perjanjian (jual beli) yang umumnya dikenal dengan al mu’athah. Mahallul ‘aqd mensyaratkan obyek atau barang yang diperjanjikan sudah ada nyata, dapat diserahkan ketika terjadi kesepakatan serta bukan barang yang dilarang menurut syara’. Al’aqidaian adalah para pihak yang melaksanakan isi perjanjian haruslah memenuhi syarat seperti aqil baligh, berakal, sehat, dewasa/bukan mumayyid dan cakap hukum. Sedangkan maudhu’ul ‘aqd berarti yang menjadi tujuan dibuatnya perjanjian (jual beli) yakni penjual menyerahkan barang atau jasa sedangkan pembeli menyerahkan sejumlah uang

References

Al-Qur’an dan Terjemahan

Anggraeni, Kusuma Sily. 2012. Jual – Beli Menurut Agama Islam.

Asnawi, Haris Faulidi. 2008. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Laskar Press.

Al-mwardi dalam Manshur ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288 Daud,

Ali Mahmud. 1993. Hukum Islam Di Indonesia: Pengantar Hukum Islam Dan Tata Hokum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT: Grafindo Hidayat, Enang. 2015.

Fiqih Jual Beli. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali, Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam, Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta: UII pres,1990),

Ihsan, Ghufron, M.A. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenada Media Grup

Lubis Ibrahim. 1995. Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Kalam Mulia.

Mannan Abdul. Hukum Ekonomi Syari’ah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama.

Mardani DR. 2015. Hukum Sistem Ekonomi Islam di Indonesia. Bandung: PT. Aditama.

Suhartono, 2010. Perniagaan online Syariah: suatu Kajian dalam prespektif Hukum perikatan Islam. Jurnal Muqtasid (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari’ah)

Suhrawardi Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset. Sunarto, Andi. 2009.

Seluk Beluk E-Commerce. Yogyakarta: Gaya Ilmu.

Tho’in, Muhammad. 2016. Larangan Riba Dalam Teks dan Konteks (Studi Atas Hadits Riwayat Muslim Tentang Pelaknatan Riba. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, LPPM STIE AAS Surakarta. Vol. 2 No. 2, Juli 63-72.

Published
2018-06-25
How to Cite
Salim, M. (2018). JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 371-386. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4890
Abstract viewed = 38127 times