IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI PERWUJUDAN NILAI-NILAI YANG BERWAWASAN PANCASILA

  • Duwi Aryadi UNIVERSITAS DIPONEGORO
    (ID)

Abstract

Penelitian ini menggunakan  jenis penelitian hukum doktrinal yang dipadukan dengan pendekatan konsep (concept approach), analitis (analitycal approach), kasus (case approach) dan perundang-undangan (statute approach) dalam pemecahan permasalahan. Data penelitian yang terlibat dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer berupa hasil penelitian sebelumnya, literatur, dokumen terkait dan pendapat hukum (doktrin), yang kemudian dilanjutkan bahan hukum sekunder sebagai data analisis penting dari beberapa peraturan positif serta bahan hukum tersier sebagai penunjang dalam penelitian ini. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan melakukan penyelesaian melalui praktik Restoratif Justice memberikan tawaran melalui  pendekatan secara integral  antara  pelaku  dengan  korban  untuk mencari berbagai solusi atau jalan keluar yang terbaik diantara kedua belah pihak. Perbaikan yang dimaksud dalam hal ini akan menekankan dengan melakukan penggantian kerugian yang diperbuat oleh pihak pelaku serta melakukan pemulihan dan perbaikan pada korban. Dalam hal ini proses penyelesaianya sesuai dengan prinsip-prinsip yang berwawasan pancasila dengan melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dan mufakat. keadilan restoratif harus dapat dijadikan kekuatan guna mendukung supremasi hukum dalam rangka pembangunan nasional. Dalam hal ini melalui pendekatan restoratif justice sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila.


References

Barda Nawawi Arief. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta : Kencana.

Bagir Manan. 1997. Pembinaan Hukum Nasional, Bandung.

Hari Sutra Disemadi dan Paramita Prananingtyas. 2020. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Strategi Hukum Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Indonesia, Wawasan Yuridika ,Vol. 4, No. 1.

Kristian & Tanuwijaya, C. 2015. Penyelesaian Perkara Pidana dengan Konsep Keadilan Restoratif (RestorativeJustice) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol.1, No.2.

Kompas.com pada Tanggal 29 Juni 2020.

Muladi .2009. Hak Asasi Manusia (Hakekat, Konsep dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat), Bandung : PT. Refika Aditama.

Muladi, 1996, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit UNDIP.

Nurwianti, A., Gunarto & Wahyuningsih. 2017. Implementasi Restoratif/Restorative Justicedalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan oleh anak di Polres Rembang.Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.12, No.4.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum , Surabaya : Kencana.

Prayitno, K. P. 2012. Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum in Concreto). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No.3.

Putra, I. K. C. 2017. Relevansi Konsep Negara Hukum Pancasila dengan Welfare State dalam Implementasinya dengan Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Jurnal), Vol. 6, No.1.

Romli Atmasasmita dalam Yesmil Anwar dan Adang. 2009. Sistem Peradilan Pidana ; Konsep Komponen & Pelaksanaanya dalam penegakan hukum di Indonesia, Bandung : widya Padjajaran.

Satjipto Rahardjo, 2007, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Kompas, Jakarta.

W. Friedmann. 1971. the State and The Rule of Law in Mix Economy, London: Steven & Son.

Yohanes Suhardin.2009. Fenomena Mengabaikan Keadilan Dalam Penegakan Hukum, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21 No. 2.

Yoachim Agus Tridiatno. 2015. Keadilan Restoratif, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Yusriando. 2015. Implementasi Mediasi penal sebagai perwujudan nilai-nilai pancasila guna mendukung supremasi hukum dalam rangka pembangunan nasional, (Jurnal pembaharuan hukum ), Vol.II. No.1

Published
2021-02-04
How to Cite
Aryadi, D. (2021). IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI PERWUJUDAN NILAI-NILAI YANG BERWAWASAN PANCASILA. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 9(2), 138-154. https://doi.org/10.24252/ad.v9i2.15046
Abstract viewed = 1156 times