KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENGATASI KELEBIHAN KAPASITAS (OVERCROWDED) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Abstrak:
Problem mendasar yang menyebabkan terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan tidak lepas dari paradigma pemidanaan yang masih berorientasi retributive justice. Kebijakan kriminal yang didesain pasca reformasi justru masih terjebak pada paradigma pidana penjara sebagai bentuk paling efektif dan rasional dalam fungsi kontrol sosial. Hal ini dapat dilihat dari masifnya ancaman pidana dalam rentang 1998-2014 sehingga terkesan overkriminalistik. Oleh karena itu, penelitian ini ingin menelaah proyeksi kebijakan kriminal yang dapat menekan laju pertumbuhan overcrowded di Lapas. Selain itu, penelitian ini juga membahas grand design kebijakan kriminal di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM dalam menanggulangi kondisi overcrowded Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif, analitik dan preskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tren kriminalisasi mengarah pada overkriminalisasi dengan dominasi ancaman pidana penjara. Kebijakan tersebut sangat berperan bagi laju pertumbuhan overcrowded. Proyeksi yang dibangun untuk menanggulanginya adalah konsep individualisasi pidana dalam RKUHP, diversi dan mediasi penal, subsidairitas terbalik pada model pemidanaan yang mengutamakan ultimum remedium, berkembangnya pola pembinaan extramural treatment dan sinkronisasi regulasi terkait. Adapun grand design yang dibangun adalah perlunya segera dilakukan sinkronisasi regulasi terkait tata kelola dan manajemen pegawai, penguatan kelembagaan di bawah kendali Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memperkuat peran penelitian masyarakat dan pola pembinaan ke arah extramural treatment.
Abstract:
The fundamental problem that causes overcrowding at the correctional institution cannot be separated from the sentencing paradigm which is still retributive justice oriented. The criminal policy designed after the reformation period is still trapped in the paradigm of imprisonment as the most effective and rational form in the function of social control. This matter can be seen from the nature of the imprisonment in the range 1998-2014 so that, it seems overcriminalistic.Threfore, the aim of this research is to review criminal policy projections that can reduce the growth of overcrowding at the correctional institution. This research also discusses the grand design of criminal policy under the authority of the Ministry of Law and Human Rights in tackling overcrowding at the correctional institution. This research is qualitative research with a juridical normative approach. The nature of this research are descriptive, analytic and prescriptive methode. The source of data uses secondary data with the composition of primary legal materials and secondary legal materials. The result of this research show that criminalization trends are overcriminalistic with the dominance of imprisonment. These trends have an impact on the overcrowded growth rate. Projections that built to reduce it are the concept of individualization in criminal punishment, diversion and mediation program, subsidiarity of sentencing model to prioritize ultimum remedium, extramural treatment as the progressive treatment for prisoners and regulatory synchronization on criminal regulations. Grand designs that have been developed are necessary to synchronize regulations related to the correctional administration, institutional management, strengthen institution under the authority of the directorate general of correction, strengthen the role of community research and to develop extramural treatment.
References
Akbari, Anugerah Rizki. Potret Kriminalisasi Pasca Reformasi Dan Urgensi Reklasifikasi Tindak Pidana Di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015.
Akmal, Fachrurrozy. “Penologi Pengayoman: Sebuah Tinjauan Pemidanaan Dalam Integrasi Ilmu Pengetahuan.” Khatulistiwa Law Review 1, no. 1 (2020): 52.
Anggara, Supriyadi W. Eddyono, and Ajeng G. Kamilah. Distribusi Ancaman Pidana Dalam RKUHP Dan Implikasinya. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2016.
Anwar, Yesmil, and Adang. Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana. Jakarta: PT. Gramedia, 2008.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2011.
———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2014.
Atmasasmitha, Romli. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme. Jakarta: Bina Cipta, 1996.
Bakhri, Syaiful, and Ibnu SIna Chandranegara. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori Dan Praktik Peradilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Baudrillard, Jean. The Perfect Crime. London: Verso, 1996.
Beccaria, Cesare. An Essay on Crimes and Punishments. An Essay on Crimes and Punishments. Albany: W.C. Little & Co, 1872.
Dandurand, Yvon. “Criminal Justice Reform and the System’s Efficiency.” Criminal Law Forum: The Official Journal Of Society For The Reform of Criminal Law (2014): 405.
Foucault, M. “Discipline and Punish : The Birth of the Prison / Michel Foucault ; Transl. from the French by Alan Sheridan.” Discipline & punish (1995).
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2013.
Hamzah, Andi, and RM. Surachman. Pre-Trial Justice And Discretionary Justice Dalam KUHAP Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Hamzah, Hamzah. “Ancaman Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Begal Sebagai Solusi Mengurangi Tingkat Kejahatan Begal Di Kota Makassar.” al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 1 (2016).
Kleinig, John. “Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners.” In Prisoners’ Rights, 2018.
Luthan, Salman. “Kebijakan Kriminalisasi Dalam Reformasi Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 6, no. 11 (1999): 11.
Mulyadi, Lilik. “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik.” Yustisia Jurnal Hukum 2, no. 1 (2013): 2.
Novian, Rully, Supriyadi W. Eddyono, Ajeng G. Kamilah, Sustira Dirga, Carla Nathania, Erasmus A.T. Napitupulu, Syahrial M. Wiryawan, and Adhigama A. Budhiman. Strategi Menangani Overcrowded Di Indonesia: Penyebab, Dampak Dan Penyelesaiannya. Edited by Zainal Abidin and Anggara. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2018.
Nugroho, Trisapto Agung. “Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 73.
Rais, Muslihin. “Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi.” al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017): 130.
Reksodiputro, Mardjono. Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 1987.
Sanusi, Ahmad. “Evaluasi Pelaksanaan Cetak Biru Sistem Pemasyarakatan Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 2 (2017): 134–135.
Sitepu, Sudirman. “Penanggulangan Kejahatan Melalui Kebijakan Kriminal.” Jurnal Syiar Hukum 8, no. 3 (2006): 332.
Sulhin, Iqrak. Diskontinuitas Penologi Punitif, Sebuah Analisis Genealogis Terhadap Pemenjaraan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
———. “Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan.” Indonesian Journal of Criminology 7, no. 1 (2010): 136.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan. Republik Indonesia, 2007.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Republik Indonesia, 1995.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.