Penataan Mekanisme Seleksi Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang Independen Dan Partisipatif

  • Rinaldy aldy Universitas Muslim Indonesia
    (ID)

Abstract

A democratic general election requires an election organizer that is independent and free from interference from any party. However, the fact that many KPU commissioners are considered not neutral and entangled in corruption cases seems to strengthen public assumptions about the low quality of KPU membership selection. This study intends to analyze the problems in the KPU membership selection mechanism, as well as to formulate the idea of ​​structuring a more independent and participatory selection mechanism in the future. In this study of normative law, a statute approach and a conceptual approach are used. The results show that the involvement of the DPR in testing candidates for KPU members is one of the gaps for the inclusion of political elements in the KPU membership selection. In the future, it is necessary to minimize the authority of the DPR in the selection mechanism. Involvement of community participation in the formation of the selection committee and the selection process is also needed to produce a higher quality selection mechanism

References

Abe, Perencanaan Pembangunan, PT. Gunung Agung, Jakarta, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cetakan kelima, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013. Chakim, M. Lutfi. "Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik." Jurnal Konstitusi 11, no. 2 (2016): 393-408.

Devins, Neal, and David E. Lewis. "Not-so independent agencies: Party polarization and the limits of institutional design." BUL Rev. 88 (2008): 459. hlm. 488.

Febriananingsih, Nunuk. "Keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, No. 1 (2012): 135-156.

Fox, Jr., William F. Understanding Administrative Law, Fourth Edition, Lexis Nexis, USA, 2000. Funk, William F., Richard H. Seamon, Administrative Law: Examples and Explanations, New York: Aspen Publishers, 2009.

Harianti, Rahmah, Nursyirwan Effendi, and Asrinaldi Asrinaldi. "Penerapan Prinsip Independensi Dan Etika Bagi Penyelenggara Pemilu Di Aceh Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 6, no. 2 (2019): 374-38.

Harijanti, Susi Dwi. "Pengisian Jabatan Hakim: Kebutuhan Reformasi dan Pengekangan Diri." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, No. 4 (2014): 531-558.

ICW. “Anggota KPU Terpilih Berstatus Tersangka; Syamsul Bahri Terkait Kasus Korupsi di Malang”, artikel dari http://www.antikorupsi.org/en/content/anggota-kpu-terpilih- berstatus-tersangka-syamsul-bahri-terkait-kasus-korupsi-di-malang

Isra, Saldi. Meluruskan Kuasa DPR, Kompas, 4 Oktober 2013.

Indra, Sasangka, Wandy Zulkarnaen. "Pengembangan Model Seleksi Dalam Upaya Membentuk Integritas & Independensi Anggota Kpu Kabupaten/Kota." Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) 3, No. 1 (2019): 95-115.

Kompas. “Ketua KPU jadi Tersangka” https://nasional.tempo.co/read/news/2011/10/10/063360760/ketua-kpu-jadi-tersangka, "KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/20013691/kpk-tetapkan- komisioner-kpu-wahyu-setiawan-sebagai-tersangka

Kurniawan, Muhammad Beni. "Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, No. 2 (2018): 137-150.

LP3ES, Laporan Evaluasi Pemilu 2014 di 3 (Tiga) Provinsi: Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Papua, LP3ES, Jakarta,2014.

Lusy, Liani, "Kewenangan DPR Dalam Seleksi Komisioner KPU." ADIL: Jurnal Hukum 7, no.1 (2016): 57-75.

Manan, Bagir. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Yogyakarta: FH. UII Press, Cet. Ke-3, 2005.

Matdoan, Usman. "Peranan Program Pnpm-Mandiri Pedesaan Dalam Mendorong Partisipasi Dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal." BIOSEL (Biology Science and Education): Jurnal Penelitian Science dan Pendidikan 4, no. 1 (2015): 29-39.

Pahlevi, Indra. "Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia: Berbagai Permasalahannya." Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 2, No. 1 (2016).

Patricia, Felicia, Chindy Yapin. "Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum." Binamulia Hukum 8, No. 2 (2019): 155-172.

Ramadani, Rizki, "Gagasan Penyempurnaan Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Sistem Parlemen Dua Kamar." PLENO JURE 9, No. 1 (2020): 1-15.

Ramadhanil, F., & Junaidi, V., Desain partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu, (Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta, 2015).

Retnowati, Endang. "Keterbukaan informasi publik dan good governance (antara das sein dan das sollen)." Perspektif 17, No. 1 (2012): 54-61.

Rita, Susana. “Meninjau Ulang Seleksi Pejabat Publik”, Opini pada Harian Kompas, 15 Oktober 2015.

Saiful Haris, Budi. "Evaluation Of Policies On The Fit And Proper Test For Strategic Officials In Supporting Efforts To Prevent And Eradicate Corruption." Asia Pacific Fraud Journal 4, No. 2 (2019): 151-159.

Susanto, Mei, Rahayu Prasetianingsih, Lailani Sungkar. "Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." Jurnal Penelitian Hukum p- ISSN 1410 (2018): 5632.

Revitalisasi Peran Publik Dalam Pengangkatan Calon Hakim Agung, Jurnal Peradilan Indonesia (Teropong) 2, Vol. 6, (2017): 1-15.

Supriyanto, Didik. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, Jakarta: Perludem, 2007. Sumaryadi, I Nyoman. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan. Pemberdayaan Masyarakat, Penerbit Citra Utama, Jakarta, 2010.

Tempo.co. “DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU” https://nasional.tempo.co/read/1295965/dkpp-berhentikan-wahyu-setiawan-sebagai- komisioner-kpu.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22E.

Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Published
2022-12-07
How to Cite
aldy, R. (2022). Penataan Mekanisme Seleksi Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang Independen Dan Partisipatif. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(2), 107-126. https://doi.org/10.24252/ad.vi.30475
Abstract viewed = 161 times