The Legality of Retail Fuel Sales
Abstrak
Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat, sebagaimana pengelolaan dan pendistribusian BBM dilindungi oleh Negara untuk dapat menjaga kualitas atau mutu dari BBM. Namun, dalam penelitian yang ditemui terdapat maraknya pelaku usaha penjualan BBM eceran secara perorangan yang tidak memiliki legalitas dan izin usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memiliki tujuan untuk mencari keuntungan secara perorangan. Tulisan ini disusun bertujuan untuk mengetahui peraturan penjualan BBM dan sosiologi hukum pada legalitas penjualan BBM secara eceran. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif yang dilakukan di Kecamatan Dinoyo, Kota Malang. Berdasarkan hasil penelitian kesadaran hukum masyarakat tentang legalitas penjualan BBM eceran masih belum dikatakan sadar hukum. Karena beberapa dari indikator, masyarakat cenderung menghiraukan dan mengesampingkan tentang legalitas izin usaha niaga pada BBM.
Kata Kunci: Bahan Bakar Minyak, Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran, Legalitas Usaha
Referensi
Book:
Amin Purnawan, Siti Ummu Adillah. (2020). Hukum Dagang dan Aspek Legalitas Usaha. Bogor: Lindan Bestari.
Ani Purwati, (2020), Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
A. Halim Iskandar, (2020), SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Muhammad Hasan, Dr. H. Muhammad Azis, (2018), Pembangunan Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif Ekonomi Lokal, Makassar: CV. Nur Lina.
Muhammad Yusuf, (2019), Efektivitas Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam.
Otje Salman, Anthon F. Susanto (2019), Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Cet-9. Bandung: PT Refika Aditama
Soerjono Soekamto. (2002). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suteki dan Galang Taufani, (2018) Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: Rajawali Pers.
Yulianus Haryata, (2019), Minyak Bumi Membuat Dunia Terkesima, Bandung: PT Duta.
Journal Article:
Anajeng Esri Edhi mahanani, Zuhda Mila Fitriana, Teddy Prima, Kausalitas Kesadaran dan Budaya Hukum dalam Membentuk Kepatuhan Hukum Kebijakan Penanggulangan Covid-19. Widya Pranata Hukum. Vol. 3 No. 2 (2021).
Anggi Zidan Romatua Sagala, Syarifuddin, Analisis Yuridis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN Sgl), Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 3 No. 2 (2022).
Dadan Kurniansyah, H. Lukmanul Hakim, Penerapan Peraturan Bph Migas Nomor 6 Tahun 2015 Terhadap Pelaku Usaha Pertamini/Pommini Di Kabupaten Karawang Tahun 2018, Jurnal Politikom Indonesia, Vol. 3 No. 2 (2018).
Diki Aziz, Kesadaran Hukum Masyarakat Wongsorejo Terhadap Pencatatan Perkawinan. Sakina: Journal Of Family Studies. Vol. 6 No. 2 (2022).
Dimas Putu Passadena Vialli, Ketut Sudiatmaka, Komang Febrinayanti Dantes, Implementasi Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi terkait Penjualan Bahan Bakar Eceran Ilegal Di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 4. No 2 (2021).
Edi Kristianta Tarigan, Analisis Yuridis Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran Menurut Undang-Undang Migas (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001), Jurnal Lex Justitia, Vol. 2 No. 2 (2020).
Faizal Amrul Muttaqin. Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies. Vol. 2 No.2. h.203-204. (2019).
Haris Suyanto, Banyaknya Penjualan BBM Dengan Menggunakan Pom
Mini Tanpa Dilengkapi Izin Di Kecamatan Muara Wahau
Kabupaten Kutai Timur, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5. No. 2 (2019).
Justitia Resalane, Hartiwiningsih, Kajian Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Studi Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2015/Pn Stg), Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Vol. 3 No. 3 (2014).
Muhadi, Dewi Karya, Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalimantan Timur, DE FACTO Vol. 6, No.1 (2019).
Muhammad Yusuf, Efektivitas Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Vol. 3. No. 1 (2019).
Nur Afifah Masuara, Abdur Rahman Adi Saputera, AnalisisEfektivitas UUNo 22Tahun 2001 terhadap Praktik Jualan Bensin Eceran MasyarakatKotaTimur Gorontalo, Madani: Jurnal Pengabdian Ilmiah, Vol. 3 No 2 (2020).
Rahmanisa Anggraeni, Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Eksaminasi: Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 1 (2021).
Riadhus Sholihin, Analisis Penimbunan BBM Oleh Pengecer Di Tinjau
Menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014 Dan Hukum Islam (Ihtikar). (Studi Kasus di Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya). Jurnal Ilmu Hukum Perundang-Undangan dan Pranata Sosial. Vol. 4 No. 2 (2019).
Ronaldi, Morality, Penegakan Hukum Kegiatan Pengangkutan Dan Penyimpanan BBM Tanpa Izin Usaha Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Palangkaraya Penegakan Hukum Kegiatan Pengangkutan Dan Penyimpanan BBM Tanpa Izin Usaha Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Palangkaraya, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6. No. 1 (2019).
Zanira Salsabila, Tindak Pidana Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Niaga (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 5 No. 2 (2021).
Internet/Website:
Sholihin Nur, 22 September 2022, Times Indonesia diakses pada https://www.timesindonesia.co.id/read/news/429508/antrean-mengular-terjadi-di-spbu-kota-malang-konsumsi-pertalite-meningkat tanggal 23 Oktober 2022
_____, Data Indonesia, diakses dari https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/ini-peta-sebaran-spbu-milik-pertamina-shell-bp-dan-vivo pada 2 November 2022 pukul 14.01 WIB
Regulation:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Mikro
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur
Peraturan Penyelenggaraan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Usaha Perdagangan dan Perindustrian
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.