Legalitas Penjualan Bahan Bakar Eceran

  • Nurika Falah Ilmania Universitas Islam Malang
    (ID)
  • Nofi Sri Utami Universitas Islam Malang
    (ID)
  • Moh. Muhibbin Universitas Islam Malang
    (ID)

Abstract

Fuel Oil (BBM) is one of the basic needs of the community, as the management and distribution of BBM is protected by the State to be able to maintain the quality of BBM. However, the research found that there are rampant individual retail fuel sales business actors who do not have legality and business licenses stipulated by the Government and have the aim of seeking individual profit. This paper aims to determine the regulation of fuel sales and the sociology of law on the legality of retail fuel sales. This research is an empirical juridical research with a descriptive approach conducted in Dinoyo District, Malang City. Based on the results of research on public legal awareness about the legality of retail fuel sales, it is still not said to be legally aware. Due to some of the indicators, people tend to ignore and ignore the legality of the commercial business license on BBM.

Keywords: Business Legality; Oil Fuel; Retail Sales of Fuel Oil

References

Book:

Amin Purnawan, Siti Ummu Adillah. (2020). Hukum Dagang dan Aspek Legalitas Usaha. Bogor: Lindan Bestari.

Ani Purwati, (2020), Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

A. Halim Iskandar, (2020), SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Muhammad Hasan, Dr. H. Muhammad Azis, (2018), Pembangunan Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif Ekonomi Lokal, Makassar: CV. Nur Lina.

Muhammad Yusuf, (2019), Efektivitas Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam.

Otje Salman, Anthon F. Susanto (2019), Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Cet-9. Bandung: PT Refika Aditama

Soerjono Soekamto. (2002). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suteki dan Galang Taufani, (2018) Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: Rajawali Pers.

Yulianus Haryata, (2019), Minyak Bumi Membuat Dunia Terkesima, Bandung: PT Duta.

Journal Article:

Anajeng Esri Edhi mahanani, Zuhda Mila Fitriana, Teddy Prima, Kausalitas Kesadaran dan Budaya Hukum dalam Membentuk Kepatuhan Hukum Kebijakan Penanggulangan Covid-19. Widya Pranata Hukum. Vol. 3 No. 2 (2021).

Anggi Zidan Romatua Sagala, Syarifuddin, Analisis Yuridis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN Sgl), Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 3 No. 2 (2022).

Dadan Kurniansyah, H. Lukmanul Hakim, Penerapan Peraturan Bph Migas Nomor 6 Tahun 2015 Terhadap Pelaku Usaha Pertamini/Pommini Di Kabupaten Karawang Tahun 2018, Jurnal Politikom Indonesia, Vol. 3 No. 2 (2018).

Diki Aziz, Kesadaran Hukum Masyarakat Wongsorejo Terhadap Pencatatan Perkawinan. Sakina: Journal Of Family Studies. Vol. 6 No. 2 (2022).

Dimas Putu Passadena Vialli, Ketut Sudiatmaka, Komang Febrinayanti Dantes, Implementasi Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi terkait Penjualan Bahan Bakar Eceran Ilegal Di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 4. No 2 (2021).

Edi Kristianta Tarigan, Analisis Yuridis Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran Menurut Undang-Undang Migas (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001), Jurnal Lex Justitia, Vol. 2 No. 2 (2020).

Faizal Amrul Muttaqin. Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies. Vol. 2 No.2. h.203-204. (2019).

Haris Suyanto, Banyaknya Penjualan BBM Dengan Menggunakan Pom

Mini Tanpa Dilengkapi Izin Di Kecamatan Muara Wahau

Kabupaten Kutai Timur, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5. No. 2 (2019).

Justitia Resalane, Hartiwiningsih, Kajian Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Studi Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2015/Pn Stg), Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Vol. 3 No. 3 (2014).

Muhadi, Dewi Karya, Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalimantan Timur, DE FACTO Vol. 6, No.1 (2019).

Muhammad Yusuf, Efektivitas Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Vol. 3. No. 1 (2019).

Nur Afifah Masuara, Abdur Rahman Adi Saputera, AnalisisEfektivitas UUNo 22Tahun 2001 terhadap Praktik Jualan Bensin Eceran MasyarakatKotaTimur Gorontalo, Madani: Jurnal Pengabdian Ilmiah, Vol. 3 No 2 (2020).

Rahmanisa Anggraeni, Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Eksaminasi: Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 1 (2021).

Riadhus Sholihin, Analisis Penimbunan BBM Oleh Pengecer Di Tinjau

Menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014 Dan Hukum Islam (Ihtikar). (Studi Kasus di Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya). Jurnal Ilmu Hukum Perundang-Undangan dan Pranata Sosial. Vol. 4 No. 2 (2019).

Ronaldi, Morality, Penegakan Hukum Kegiatan Pengangkutan Dan Penyimpanan BBM Tanpa Izin Usaha Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Palangkaraya Penegakan Hukum Kegiatan Pengangkutan Dan Penyimpanan BBM Tanpa Izin Usaha Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Palangkaraya, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6. No. 1 (2019).

Zanira Salsabila, Tindak Pidana Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Niaga (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 5 No. 2 (2021).

Internet/Website:

Sholihin Nur, 22 September 2022, Times Indonesia diakses pada https://www.timesindonesia.co.id/read/news/429508/antrean-mengular-terjadi-di-spbu-kota-malang-konsumsi-pertalite-meningkat tanggal 23 Oktober 2022

_____, Data Indonesia, diakses dari https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/ini-peta-sebaran-spbu-milik-pertamina-shell-bp-dan-vivo pada 2 November 2022 pukul 14.01 WIB

Regulation:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Mikro

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur

Peraturan Penyelenggaraan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Usaha Perdagangan dan Perindustrian

Published
2022-12-08
How to Cite
Falah Ilmania, N., Nofi Sri Utami, & Moh. Muhibbin. (2022). Legalitas Penjualan Bahan Bakar Eceran. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(2), 142-155. https://doi.org/10.24252/ad.vi.32960
Abstract viewed = 702 times