Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas

  • M. Chaerul Risal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan seksual. Pengesahan undang-undang ini adalah tonggak dimulainya peradaban baru untuk mencegah berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang sudah darurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dan melihat sejauh mana efektivitas penegakan hukum pasca pengesahan undang-undang kekerasan seksual terbaru. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif (qualitative method) yang menggunakan pendekatan interdisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan sosioligis terhadap data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah utama di masyarakat. Kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi pada anak di Kota Makassar cukup besar sepanjang 2021. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat ada sebanyak 302 kasus. Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2020, yakni 52 kasus. Meski pada tahun 2019, jumlah kasus pernah mencapai 127 kasus. Olehnya itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menekan kasus tersebut yaitu dengan melakukan pengawasan ekstra dan melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, Untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, UU TPKS yang disahkan DPR mengatur sembilan jenis TPKS yang diatur secara rinci dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, yakni : Pelecehan seksual nonfisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik . Diharapkan dengan adanya pengaturan ini, penegakan tindak pidana kekerasan seksual akan semakin efektif dan aparat penegak hukum semakin profesional dalam memperhatikan korban.

Keywords: Kekerasan Seksual; Pengesahan; Perlindungan Hukum

References

Badan Pusat Statistik (BPS). “Satu Dari Tiga Perempuan Usia 15-64 Tahun Pernah Mengalami Kekerasan Fisik Dan/Atau Seksual Selama Hidupnya.” BPS Press Release, 2017.
Hasbullah, Muslimin. “Korban Kekerasan Seksual.” Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, 2022.
Hehanussa, Deassy J A, and Yonna Beatrix Salamor. “Membangun Kesadaran Hukum Perempuan Dan Anak Seksual.” Sabdamas 1, no. 1 (2019): 292–97.
Hengstz, Yaenet Monica. “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENIMBULKAN KECELAKAAN DI JALAN RAYA.” Lex Crimen V, no. 1 (2016): 107–15.
Jawapos. “Sejarah RUU TPKS Jadi UU,” 2022.
Mastur, Mastur, Syamsuddin Pasamai, and Abdul Agis. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 1, no. 2 (2020). https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.213.
Probilla, Syuha Maisytho, Andi Najemi, and Aga Anum Prayudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.22437/pampas.v2i1.12684.
Putra, Nyoman Gede Arya T., Jimmy Pello, Karolus Kopong Medan, and Jeremia Alexander Wewo. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 2 (2020). https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.958.
Putu, Ni, Rai Yuliartini, Gede Dewa, Sudika Mangku, Putu Pipit, and Pricellia Eka Putri. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Seksual Di Provinsi Bali.” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7, no. 1 (2021).
Rini Fitriani Marlina. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga.” Mercatoria 2, no. 1 (2020).
Rizqian, Irvan. “UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIKAJI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA.” JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) 1, no. 1 (2021). https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115.
Rosania Paradiaz, Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 64.
Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas, 2010.
Seksual, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan. “UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” 2022.
Setiawan, Albi Anggito dan Johan. METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF. Jejak, 2018.
Simanjuntak, Garry Fischer. “Tindak Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian Orang Lain.” Universitas Sumatera Utara, 2019, 7–37.
Sinombor, Sonya Hellen. “UU TPKS Disahkan, Tonggak Awal Penghapusan Kekerasan Seksual.” kompas, 2022. https://www.kompas.id/baca/dikbud/2022/04/12/uu-tpks-disahkan-perjuangan-untuk-korban-masih-panjang.
Soleman, Achi. “Korban Kekerasan Seksual.” Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, 2022.
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): 84. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464.
Wadjo, Hadibah Zachra, and Judy Marria Saimima. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Belo 6, no. 1 (2020): 48–59. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page48-59.
Yusyanti, Diana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 619. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636.
Published
2022-06-23
How to Cite
M. Chaerul Risal. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(1), 75-93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207
Abstract viewed = 4193 times