AKUTANSI FORENSIK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian akuntansi forensik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendekatan strategi dalam upaya pemberantasan korupsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan strategi dalam upaya pemberantasan korupsi itu ada yang bersifat preventif, bersifat detektif dan ada yang bersifat represif. Akuntansi forensik merupakan formulasi yang dapat dikembangkan sebagai strategi preventif, detektif dan persuasive melalui penerapan prosedur audit forensik dan audit investigasi.References
Achawan, Rochman. 2000. “Good Governance: Manifesto politik abad ke 21”. Kompas, 28 juni 2000.
Ackerman, susan rese, 1999. “Ekonomi politik korupsi” dalam Elliott, kimberly Ann, Ed. (19:x9) Korupsi dan Ekonomi Dunia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Adji, Indriyanto seno. 1999. “Menuju UU Tindak Pidana Korupsi yang Efektif”. Kompas Online, http www kompas com/9709/25/Opini menu html
Alatas, Syed Hussain, 1987. Korupsi sifat, sebab dan fungsi. Jakarta: LP3ES. Lubis, Mochtar dan Jarnes C. Scott Ed. 1988. “Bunga Rampai Korupsi”. Jakarta: LP3ES.
Mauro, paolo. 1995. “Corruption and Growth”. Quarterly Journal of Economics. August, pp. 681-712`
Media Indonesia Online. 1997. “korupsi Membuat Investor Meyingkir, pertemuan Bank Dunia-IMF Ditutup”, http//www.rad.net.id/online/ mediaind/publik /9709/26/MIOI-04.26.html1
Mugirahardjo. 1997. “korupsi dalam Menyonsong Era Liberalisasi”. Suara Pembaruan Online, http:www.suarapembaruan.com/News/1997/02/250297/OpEd/opdO1/opdO1.ht ml1
Saefuddin Ahmad Muflih. 1997` “Korupsi Struktural”. Gatra lnfo Service. http://www.gatra.com/lll/28/kol6-28.html
Wibisono, Christianto.1999. “Defisit Transaksi, kolusi, dan korupsi”, Suara pembaruan Online, http://www.suarapembaruan.com/News/1996/12/021296/ Headline/hl14/hl14.html
Yakup, Bahrul Iimi. 1996.”kualitas pengadilan Indonesia Terburuk di Asean”. Republika Online, http://www.republika.co.id./last/
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.