DISTRIBUSI ASET DAN KEKAYAAN YAYASAN: Perspektif Perundang-undangan

  • Nurul Hudayanti Universitas Andi Djemma Palopo
    (ID)

Abstract

Undang-undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 mengatur kekayaan yayasan dilarang untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, ataupun honor, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Pengecualian diberikan kepada pelaksana kegiatan harian yang tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas serta melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh, ditetapkan oleh pembina, berdasarkan kemampuan kekayaan yayasan. Pemberian gaji, upah, atau honor kepada pengurus yayasan yang tidak memenuhi syarat pada Pasal 5 Undang-undang Yayasan dianggap telah mengambil atau mengalihkan kekayaan yayasan dan itu termasuk sebagai tindak pidana. Dari hasil penelitian nampak bahwa ada pengurus yang melanggar ketentuan Pasal 70. Akan tetapi, tidak ada pemberian sanksi kepada pengurus tersebut.

References

Chatamarrasjid Ais. 2006, Badan Hukum Yayasan Cet.II, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

http://jurnal-sdm.blogspot.com, gaji definisi peranan fungsi dan tujuan, di akses pada hari Sabtu, 24 April 2010, Pukul 10.08 WITA.

Rita, M. 2009. Risiko Hukum Bagi Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan, Forum Sahabat, Jakarta.

Chatamarrasjid Ais. 2006. Badan Hukum Yayasan Cet, II. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Anwar Borahima. 2010. Kedudukan Yayasan di Indonesia Cet I. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Anwar Borahima. 2010. Kedudukan Yayasan di Indonesia Cet I. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Published
2018-06-25
How to Cite
Hudayanti, N. (2018). DISTRIBUSI ASET DAN KEKAYAAN YAYASAN: Perspektif Perundang-undangan. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 206-218. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4877
Abstract viewed = 961 times