DISTRIBUSI ASET DAN KEKAYAAN YAYASAN: Perspektif Perundang-undangan
Abstract
Undang-undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 mengatur kekayaan yayasan dilarang untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, ataupun honor, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Pengecualian diberikan kepada pelaksana kegiatan harian yang tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas serta melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh, ditetapkan oleh pembina, berdasarkan kemampuan kekayaan yayasan. Pemberian gaji, upah, atau honor kepada pengurus yayasan yang tidak memenuhi syarat pada Pasal 5 Undang-undang Yayasan dianggap telah mengambil atau mengalihkan kekayaan yayasan dan itu termasuk sebagai tindak pidana. Dari hasil penelitian nampak bahwa ada pengurus yang melanggar ketentuan Pasal 70. Akan tetapi, tidak ada pemberian sanksi kepada pengurus tersebut.References
Chatamarrasjid Ais. 2006, Badan Hukum Yayasan Cet.II, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
http://jurnal-sdm.blogspot.com, gaji definisi peranan fungsi dan tujuan, di akses pada hari Sabtu, 24 April 2010, Pukul 10.08 WITA.
Rita, M. 2009. Risiko Hukum Bagi Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan, Forum Sahabat, Jakarta.
Chatamarrasjid Ais. 2006. Badan Hukum Yayasan Cet, II. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Anwar Borahima. 2010. Kedudukan Yayasan di Indonesia Cet I. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Anwar Borahima. 2010. Kedudukan Yayasan di Indonesia Cet I. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.